Di Balik Seremoni yang Sunyi: Ketika Legitimasi Dipertanyakan dalam Pelantikan PWI Soppeng

OPINI140 Dilihat

Oleh: Andi Baso Petta Karaeng (Direktur Lembaga HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia)

Di sebuah pagi yang tampak khidmat, ketika langkah-langkah kaki para undangan menyatu di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, harapan tentang tertibnya sebuah organisasi seolah ikut dilantik bersama doa-doa yang dipanjatkan. Di sana, sumpah jabatan menggema, disaksikan para pejabat, tokoh masyarakat, dan insan pers, sebuah panggung kehormatan yang semestinya suci dari keraguan.

Namun waktu, seperti biasa, tak pernah benar-benar diam. Ia membuka perlahan apa yang tak tampak di permukaan.

Pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng pada 22 Desember 2025 itu kini menyisakan tanya. Nama Andi Jumawi disebut sebagai ketua, dilantik oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Agussalim Alwi Hamu, dalam seremoni yang tampak sah dan berwibawa. Tetapi di balik itu, terselip satu hal mendasar yang belum terpenuhi: legitimasi.

Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat, yang seharusnya menjadi dasar hukum berdirinya kepengurusan, ternyata belum tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng. Sebuah dokumen yang bukan sekadar administratif, melainkan penegas sah atau tidaknya sebuah amanah.

Di sinilah nurani publik mulai berbicara.

Sebab dalam tradisi organisasi yang menjunjung nilai dan aturan, pelantikan bukanlah awal dari keabsahan, melainkan pengukuhan atas sesuatu yang telah sah. Ketika urutan itu terbalik, maka yang lahir bukan kepastian, melainkan kegamangan.

Informasi yang berkembang bahkan menyebutkan bahwa penerbitan SK tersebut masih menunggu kelengkapan syarat, termasuk dokumen pendidikan minimal bagi calon ketua. Sebuah proses yang belum rampung, namun telah lebih dulu dirayakan.

Seperti menanam tanpa benih, lalu berharap panen yang sempurna.

Sorotan pun mengarah pada sosok yang melantik. Agussalim Alwi Hamu, yang berdiri sebagai Ketua PWI Sulawesi Selatan saat itu, ternyata telah lebih dahulu tercatat sebagai pengurus PWI Pusat hasil kongres di Cikarang, Bekasi, dan dilantik di Monumen Pers Nasional, Solo, pada 4 Oktober 2025.

Dalam aturan organisasi, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bentuk pengingkaran terhadap prinsip tata kelola. Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat (2) dengan tegas melarangnya, sebuah batas yang dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan dijaga.

Maka ketika batas itu dilintasi, yang retak bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan.

Di tengah semua itu, negara hadir, atau setidaknya, fasilitasnya digunakan. Ruang resmi pemerintah daerah, jamuan konsumsi, hingga dukungan simbolik, ikut menjadi bagian dari seremoni tersebut. Padahal, ketika dasar legal belum berdiri kokoh, setiap bentuk dukungan publik menjadi rentan dipertanyakan.

Direktur Lembaga Hak Azasi Manusia Indonesia, Andi Baso Petta Karaeng, memandang situasi ini sebagai sesuatu yang tak bisa dianggap sepele. Baginya, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan yang belum memiliki landasan hukum yang kuat adalah cermin dari kelalaian yang berpotensi meluas.

Nada yang sama disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Soppeng, FAS Rachmat Kami. Dari ruang kerjanya di Jalan Salotungo, ia menyoroti bagaimana pemerintah daerah seolah turut membiayai sebuah kepengurusan yang legitimasi hukumnya belum terang. Sebuah ironi di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.

Pada akhirnya, peristiwa ini bukan semata soal siapa yang dilantik, atau siapa yang melantik. Ia adalah cermin tentang bagaimana aturan diperlakukan, tentang sejauh mana integritas dijaga ketika tidak semua mata memperhatikan.

Di negeri yang menjunjung nilai-nilai kebenaran, setiap amanah seharusnya dimulai dengan kejujuran. Sebab jabatan, sejatinya, bukan sekadar kehormatan dunia, melainkan titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Dan dari sana, publik kembali bertanya dengan lirih:
apakah ini sekadar kekhilafan administratif, atau tanda bahwa kita mulai terbiasa mengabaikan hal yang paling mendasar, kejujuran dalam memulai sebuah amanah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *