Oleh: Alimuddin (Ketua Dewan Penasehat SMSI Kab. Soppeng)
Surat itu datang dengan cara yang tenang. Tidak ada spanduk. Tidak ada pengeras suara. Tidak pula iring-iringan demonstrasi.
Hanya sebuah amplop.
Namun isi di dalamnya membawa satu kegelisahan yang kini beredar luas di kalangan aparatur pemerintah daerah: nasib Tunjangan Hari Raya bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Soppeng.
Pada Senin pagi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, FAS Rachmat Kami, melangkah ke Kantor Bupati. Ia menyerahkan sebuah surat terbuka melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Tembusannya juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Soppeng.
Nomor surat itu: 0031/SMSI-SOP/III/2026.
Isinya sederhana tetapi sensitif: meminta kejelasan kebijakan pemerintah daerah mengenai THR bagi PPPK paruh waktu.
Di tengah suasana Ramadhan yang identik dengan berbagi, pertanyaan itu justru menggantung di udara.
Isu yang Terlanjur Beredar
Belakangan, nama Kabupaten Soppeng muncul dalam percakapan yang cukup sensitif di kalangan aparatur: daftar daerah yang disebut-sebut tidak memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
Informasi itu beredar cepat. Dari media sosial, grup percakapan pegawai, hingga ruang diskusi digital.
Masalahnya bukan hanya benar atau tidaknya isu tersebut.
Masalahnya adalah ketiadaan penjelasan yang benar-benar tegas.
Dalam birokrasi, kekosongan informasi sering kali lebih berbahaya daripada kabar buruk sekalipun. Ketika penjelasan tidak datang, ruang itu akan segera diisi oleh spekulasi.
Dan spekulasi biasanya bergerak lebih cepat daripada klarifikasi.
Pegawai yang Bekerja, Tetapi Statusnya Diperdebatkan
Istilah PPPK Paruh Waktu terdengar administratif. Tetapi di lapangan, mereka tetap hadir dalam rutinitas pelayanan publik.
Mereka bekerja di kantor-kantor pemerintah. Mengurus administrasi. Melayani warga. Menjalankan tugas yang sama dengan aparatur lainnya.
Yang berbeda hanya satu: status hukum kepegawaiannya.
Status itu pula yang kini membuat hak mereka menjadi wilayah abu-abu.
Apakah mereka berhak atas THR?
Atau justru tidak termasuk dalam skema kebijakan daerah?
Pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang benar-benar jelas.
Ketika Pembangunan Bertemu Realitas Pegawai
Dalam suratnya, SMSI Soppeng menyinggung sesuatu yang lebih luas daripada sekadar THR: rasa keadilan dalam pembangunan daerah.
Soppeng dalam beberapa tahun terakhir terus bergerak membangun. Infrastruktur diperbaiki. Fasilitas publik ditingkatkan. Jalan-jalan diperlebar.
Semua itu adalah wajah pembangunan yang terlihat.
Namun pembangunan selalu memiliki dua sisi: apa yang tampak di permukaan dan apa yang dirasakan oleh mereka yang berada di bawah.
“Jangan sampai kemegahan pembangunan daerah justru berbanding terbalik dengan kondisi para pegawai yang bekerja di lini pelayanan,” tulis SMSI dalam surat tersebut.
Kalimat itu terdengar sederhana.
Tetapi bagi banyak pegawai paruh waktu, ia memantulkan realitas yang cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Surat yang Mengetuk Kekuasaan
SMSI menyebut langkah mereka sebagai ikhtiar menjaga kondusivitas daerah. Organisasi pers itu tidak ingin polemik berkembang liar tanpa penjelasan.
Karena dalam birokrasi, ketidakjelasan kebijakan sering kali menjadi sumber kegelisahan yang paling nyata.
Surat itu pada dasarnya hanya meminta satu hal: kejelasan sikap pemerintah daerah.
Apakah THR bagi PPPK paruh waktu akan diberikan?
Atau memang tidak termasuk dalam kebijakan daerah tahun ini?
Jawaban atas pertanyaan itu sebenarnya sederhana. Tetapi dampaknya tidak kecil.
Sebab bagi sebagian aparatur, THR bukan sekadar tambahan pendapatan. Ia adalah bagian dari tradisi sosial menjelang Idul Fitri, ketika kebutuhan keluarga meningkat, harga-harga naik, dan harapan ikut membesar.
Kini Bola di Meja Kekuasaan
Kini surat itu sudah berada di dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah.
Barangkali ia hanya satu dokumen di antara banyak surat lainnya.
Tetapi bagi para PPPK paruh waktu, surat itu memuat satu hal yang tidak bisa ditakar oleh angka anggaran: harapan.
Ramadhan terus berjalan menuju akhir. Idul Fitri semakin dekat.
Dan seperti banyak kisah birokrasi di negeri ini, jawabannya mungkin tidak akan datang dengan suara keras.
Ia akan lahir dari keputusan yang dibuat di balik meja, di ruang yang jauh dari percakapan publik.
Namun jika hingga takbir Idul Fitri nanti masih ada pegawai pelayanan publik yang merayakan hari kemenangan dengan perasaan ditinggalkan oleh kebijakan negaranya sendiri, maka persoalan ini sesungguhnya bukan lagi soal THR.
Ia sudah berubah menjadi pertanyaan yang lebih besar:
untuk siapa sebenarnya keadilan birokrasi itu bekerja.







