Keterangan Foto:
Kapolsek Maniangpajo AKP Johari, S.H., bersama jajaran memasang spanduk imbauan kamtibmas di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Rabu (21/1/2026), sebagai langkah pencegahan dini terhadap perjudian dan potensi kejahatan jalanan.
Laporan : Sabri
Ketika aparat memilih bertindak lebih awal, sebelum kejahatan menemukan momentumnya.
Sebuah Spanduk, Sebuah Sinyal
WAJO – Sore itu, Rabu, 21 Januari 2026, Desa Kalola tampak seperti biasa. Lalu lintas lengang, warga beraktivitas sebagaimana hari-hari sebelumnya. Namun sebuah spanduk yang berdiri di tepi jalan utama menyampaikan pesan yang tak biasa: larangan perjudian, peringatan narkoba, dan ancaman sanksi bagi pelaku kejahatan.
Bagi warga, itu mungkin hanya selembar kain bertuliskan imbauan. Namun bagi aparat kepolisian, spanduk itu adalah pernyataan sikap, bahwa ruang kompromi terhadap praktik kriminal mulai dipersempit.
Pemasangan dilakukan oleh jajaran Polsek Maniangpajo yang dipimpin Kapolsek AKP Johari, S.H., bersama personel Reskrim dan Intelkam.
Membaca Pola: Ketika Kejahatan Dimulai dari Hal Kecil
AKP Johari menyebut langkah ini bukan reaksi sesaat, melainkan hasil pembacaan terhadap pola gangguan kamtibmas yang kerap berulang.
“Hampir semua kasus yang kami tangani bermula dari hal yang dianggap sepele—judi kecil, miras, kumpul-kumpul tanpa kontrol. Dari situ muncul konflik, utang, hingga tindak pidana lain,” ujar Johari.
Ia menyebut perjudian, terutama sabung ayam dan judi daring, masih menjadi pintu masuk utama berbagai pelanggaran hukum di wilayah pedesaan. Bukan hanya soal uang, tetapi juga soal relasi sosial yang rusak.
Dalam banyak kasus, ujar Johari, konflik antarwarga, perkelahian, hingga pencurian bermula dari lingkaran yang sama.
Pendekatan Sunyi: Pencegahan Sebelum Penindakan
Alih-alih mengedepankan operasi besar, Polsek Maniangpajo memilih strategi sunyi: pencegahan terbuka di ruang publik.
Spanduk dipasang di titik yang mudah dilihat. Isinya jelas, tidak multitafsir. Judi, narkoba, minuman keras, premanisme, dan pencurian disebut secara eksplisit.
“Kami ingin masyarakat membaca sendiri risikonya. Ini bukan ancaman, tapi peringatan. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum,” kata Johari.
Pendekatan ini, menurutnya, lebih efektif untuk wilayah yang masih kuat ikatan sosialnya, di mana edukasi publik bisa mencegah konflik sejak dini.
Membaca Tren: Desa Tak Lagi Kebal
Aparat mencatat, perubahan pola kriminalitas kini tak lagi terpusat di kota. Akses digital, judi online, dan peredaran miras membuat desa semakin rentan.
Kejahatan tidak lagi selalu kasat mata. Ia bergerak pelan, menyusup lewat kebiasaan, lalu tumbuh menjadi masalah sosial.
Karena itu, langkah pencegahan dini dinilai lebih relevan dibanding penindakan semata.
“Kalau sudah terjadi, dampaknya bukan hanya hukum. Bisa merusak hubungan keluarga, lingkungan, bahkan ekonomi warga,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Negara Hadir, dari Pinggir Desa
Kegiatan ini turut melibatkan Kanit Reskrim Ipda Muh. Yunus, S.H., Aipda Syamsuddin, Bripda Hamka, S.H., dan Bripda Asrian Pratama. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pesan ini bukan simbolik, melainkan bagian dari kerja pengamanan wilayah.
Spanduk itu kini berdiri di Desa Kalola—diam, namun berbicara keras. Ia menandai batas: sampai di sini toleransi diberikan, selebihnya hukum akan berbicara.
Catatan Akhir
Di tengah maraknya kejahatan berbasis kebiasaan dan kelengahan, langkah Polsek Maniangpajo menunjukkan satu hal: pencegahan tidak selalu harus gaduh.
Kadang, cukup dengan satu pesan di tempat yang tepat, agar orang berpikir dua kali sebelum melangkah terlalu jauh.







