Ketika Pilkada Dipertanyakan: SMSI Membongkar Luka Demokrasi Biaya Tinggi

Uncategorized156 Dilihat

Keterangan Gambar:


Suasana Simposium Nasional SMSI “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” di Press Club Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Para akademisi dan pakar kebijakan publik berdiskusi mendalam membedah wacana Pilkada melalui DPRD sebagai alternatif demokrasi.

Simposium Nasional SMSI Menawarkan Pilkada DPRD sebagai Alternatif Demokrasi Pancasila

JAKARTA — Di sebuah ruang diskusi yang hangat di jantung ibu kota, gagasan tentang demokrasi kembali dipertanyakan dengan kepala dingin. Bukan untuk meniadakan suara rakyat, melainkan mencari jalan agar suara itu tak lagi dibeli, diperdagangkan, atau ditukar dengan ongkos politik yang kian membubung. Di sanalah, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) membuka kembali lembaran lama demokrasi Indonesia, menimbang ulang pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai sebuah kemungkinan, bukan kemunduran.

Wacana itu mengemuka dalam Simposium Nasional SMSI bertajuk “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila”, yang digelar di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II No. 7C, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Sejumlah akademisi dan pakar kebijakan publik duduk semeja, mengurai persoalan Pilkada dengan pendekatan reflektif dan kritis.

Simposium dipandu Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H., M.H., yang mengarahkan diskusi pada satu pertanyaan besar: apakah demokrasi selalu identik dengan pemilihan langsung, atau justru kualitas kepemimpinanlah yang seharusnya menjadi tujuan utama?

Demokrasi Tak Sekadar Prosedur

Ketua Dewan Pakar SMSI, Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E., mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar ritual lima tahunan di bilik suara. Dalam perspektif Demokrasi Pancasila, kata dia, demokrasi harus diukur dari kemampuannya melahirkan kepemimpinan yang stabil, berintegritas, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.

Menurut Prof. Yuddy, sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada masa sebelum reformasi menyimpan sejumlah keunggulan, terutama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan stabilitas politik daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa model tersebut tidak boleh dihidupkan kembali secara mentah.

Pemilihan melalui DPRD bisa menjadi referensi historis. Tantangannya adalah bagaimana merancang ulang sistem itu agar lebih demokratis, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tuntutan zaman,” ujar Prof. Yuddy.

Biaya Politik dan Luka Demokrasi

Pandangan senada disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan STIK, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. Menurutnya, problem utama Pilkada hari ini bukan sekadar soal langsung atau tidak langsung, melainkan rapuhnya sistem kaderisasi dan rekrutmen elite politik.

Ia menilai, pada era pemilihan melalui DPRD, penilaian terhadap calon kepala daerah lebih menitikberatkan pada kapasitas administratif, rekam jejak birokrasi, serta loyalitas terhadap sistem pemerintahan. Dari sisi biaya politik, model tersebut dinilai jauh lebih efisien.

“Jika dirancang ulang dengan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan pengawasan publik yang kuat, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang rasional dan konstitusional,” tegas Prof. Albertus.

Legitimasi Rakyat Tetap Menjadi Penentu

Sementara itu, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si., hadir dengan pandangan penyeimbang. Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung tetap memiliki keunggulan dari sisi legitimasi politik karena memberikan ruang partisipasi langsung bagi rakyat.

Namun demikian, ia mengakui bahwa diskursus pemilihan melalui DPRD layak dibahas secara terbuka dan objektif, terutama sebagai ikhtiar menekan praktik politik uang dan memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah.

“Apa pun model yang dipilih, kedaulatan rakyat harus tetap menjadi ruh utama. Kepala daerah harus bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk mengembalikan ongkos politik,” ujarnya.

Mencari Jalan Tengah Demokrasi Pancasila

Melalui simposium ini, SMSI menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipertimbangkan sebagai alternatif kebijakan, bukan sebagai langkah mundur demokrasi. Dengan catatan, sistem tersebut harus dirancang secara demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Diskusi tersebut menjadi kontribusi intelektual SMSI dalam merespons dinamika demokrasi nasional, sekaligus membuka ruang dialog publik untuk melahirkan sistem Pilkada yang lebih berintegritas, efisien, dan berkeadilan, selaras dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.(*/ib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *