Jejak Perubahan Data Mengarah ke Pemda, BKN Buka Fakta, Laporan Polisi Bergulir

BREAKING NEWS243 Dilihat

Ilustrasi

MAKASSAR – Perubahan itu terjadi tanpa suara. Tanpa pemberitahuan. Tanpa persetujuan pemilik akun. Namun dampaknya nyata: sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Soppeng mendadak berpindah penempatan.

Bukan karena permintaan mereka. Bukan pula kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jejaknya justru mengarah ke pemerintah daerah.

Babak Awal: Dugaan Permainan di Balik Usulan PPPK

Isu ini mencuat setelah Panglima GMP ELIT Indonesia, Lulung Axo, mengendus adanya kejanggalan dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu yang dikirim BKPSDM Soppeng ke BKN.

Nama-nama yang seharusnya tetap di unit kerja lama,. mendadak berpindah. Tanpa klarifikasi. Tanpa persetujuan.

“Ada sembilan nama yang kuat dugaan dipermainkan. Ini bukan kesalahan teknis, tapi dugaan manipulasi,” kata Lulung, Kamis (22/1).

Kecurigaan itu kemudian dibawa langsung ke BKN Regional IV Makassar.

Fakta Kunci dari BKN: “Bukan Kami yang Mengubah”

Pernyataan tegas datang dari Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi BKN Regional IV, Abdul Rajab.

Ia menepis anggapan bahwa perubahan dilakukan oleh BKN.

“Kami hanya memproses data. Apa yang dikirim Pemda, itu yang kami input. BKN tidak mengubah satu pun data,” ujarnya.

Ia membantah keras pernyataan Rusman dari BKPSDM Kabupaten Soppeng jika perubahan itu bukan dari pihaknya kecuali dari BKN.

Lebih jauh, Abdul Rajab membuka fakta krusial:

“Ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng yang meminta perubahan penempatan sembilan nama PPPK. Suratnya ada. Jadi ini bukan inisiatif BKN.”

Pernyataan ini menjadi titik balik. Sekaligus menempatkan sorotan tajam ke arah Pemkab Soppeng.

Pertanyaan Besar: Siapa Mengubah Akun PPPK?

Masalah menjadi serius ketika para PPPK yang terdampak mengaku:

Tidak pernah mengubah data.  Tidak pernah mengajukan perpindahan. Tidak pernah juga dimintai persetujuan. Padahal, perubahan hanya bisa dilakukan melalui akun pribadi peserta PPPK.

Artinya, jika data berubah: ada pihak lain yang mengakses akun tersebut, dilakukan tanpa izin pemilik berpotensi melanggar hukum pidana

Indikasi Pelanggaran Hukum: Dari UU ITE hingga Penyalahgunaan Wewenang

Seorang Pemerhati Hukum di Sulsel yang minta untuk tidak ditulis namanya, menyebut kasus ini bukan lagi sekadar administrasi. Ia menilai terdapat unsur pidana serius, antara lain:

UU ITE, Pasal 30: Akses ilegal ke sistem elektronik. Pasal 32: Manipulasi data elektronik, Ancaman 8 tahun penjara. Pasal 35: Pemalsuan data, Ancaman 12 tahun penjara

UU Perlindungan Data Pribadi

Penggunaan data pribadi tanpa izin.

Penyalahgunaan akses digital

Hukum Administrasi Negara

Dugaan penyalahgunaan kewenangan, Pelanggaran asas pemerintahan yang baik (AAUPB)

Laporan Polisi dan Jejak Digital

Kasus ini kini telah masuk ranah hukum. Pelapor, Andi Muh. Farid, melalui kuasa hukumnya Saldin Hidayat, memastikan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu nama.

Laporan polisi tentang pencemaran nama baik terhadap AMF atas beredarnya video ke media sosial. Ini menjadi rangkaian kasus yang tak terpisahkan.

Siapa melakukan shooting video, siapa berbicara di video, siapa yang pertama menyebarkan video itu, siapa melanjutkan penyebarannya, semua ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Belum lagi soal akun aplikasi yang diduga memanipulasi data.

“Ini bukan kasus tunggal. Ada rangkaian peristiwa. Siapa yang masuk akun, siapa yang memerintahkan, semua akan dibuka transparan di hadapan hukum,” tegas Saldin.

Pihak pelapor juga mendorong:

Audit log digital, Penelusuran IP address dan Pemeriksaan alur perubahan data di sistem BKN

Ketika Sistem Negara Dipertaruhkan

Kasus PPPK Soppeng membuka satu pertanyaan besar:

Jika akun ASN bisa diubah tanpa sepengetahuan pemiliknya, seberapa aman sistem kepegawaian negara?

Di balik angka, data, dan SK, ada nasib manusia yang dipertaruhkan. Dan kali ini, publik menunggu satu hal: Apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali kalah oleh kekuasaan? (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *