Oleh: Alimuddin
Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng
Di Kota Kalong, tempat senja menetes perlahan di langit Bumi Latemmamala, riak kecil berubah menjadi gelombang. Bukan suara angin, melainkan badai kata yang lahir dari layar gawai, menyebar, mengendap, lalu mengetuk pintu hukum.
Di tengah riuh itu, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh. Farid, memilih satu jalan: jalan sunyi. Ia tidak membalas dengan kemarahan, tidak pula membangun panggung bantahan. Ia melangkah menuju ruang hukum, membawa satu hal yang paling ia jaga—marwah.
Laporan polisi bernomor LP/B/09/I/2026 pun tercatat. Bukan sekadar deret huruf di arsip kepolisian, melainkan penanda bahwa kehormatan masih layak diperjuangkan.
Saat Hukum Menyalakan Pelitanya
Di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, hukum mulai menyalakan pelitanya. Penyelidikan resmi berjalan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima pelapor, sebuah isyarat bahwa negara mulai merajut ulang benang-benang kebenaran.
Bagi Andi Muh. Farid dan tim hukumnya, perkara ini bukan sekadar tentang menang atau kalah. Ini adalah ikhtiar meluruskan narasi yang sempat tersesat di ruang publik, agar tidak terus menjadi kabut yang menutup kejelasan.
Jejak Digital dan Tanggung Jawab Nyata
Ruang maya mungkin luas tanpa pagar, tetapi hukum tetap memiliki batasnya. Video yang memantik polemik kini ditelusuri, dibedah, dan dikaji lapis demi lapis.
Kuasa hukum pelapor, Saldin, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada satu nama.
“Tidak hanya Rusman yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan video tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (14/1/2026).
Pernyataan itu menjadi pengingat: setiap jempol yang menekan tombol bagikan memikul konsekuensi.
Puzzle yang Mulai Lengkap
Di tengah pusaran isu, sebuah bantahan resmi datang dari Kepala Tata Usaha BKN Makassar. Informasi yang sebelumnya beredar luas terkait penempatan PPPK paruh waktu disebut tidak sesuai fakta.
Kepingan ini menjadi cahaya kecil yang perlahan melengkapi gambaran besar perkara.
“Kami sedang menyusun dan melengkapi bukti tambahan, baik berupa rekaman video maupun pemberitaan media online sebagai penguat,” tambah Saldin.
Kebenaran, seperti air, mungkin berliku, namun ia selalu menemukan jalannya.
Menunggu Palu Keadilan
Dua saksi telah dimintai keterangan. Proses berjalan. Pihak pelapor memilih bersabar, mempercayakan sepenuhnya perkara ini pada profesionalisme aparat penegak hukum.
Di ujung hari, kisah ini bukan sekadar tentang satu nama. Ia adalah cermin bagi semua: bahwa martabat bukan sekadar kata, ia adalah kehormatan yang patut dijaga. Dan ketika marwah itu diguncang, hukum menjadi pelabuhan terakhir untuk menambatkannya kembali.













