SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng mengeluarkan peringatan terkait beredarnya pesan WhatsApp yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk meminta sejumlah uang. Kasus ini menambah daftar panjang penipuan yang memanfaatkan otoritas institusi negara sebagai alat legitimasi.
Dalam surat resmi bernomor 963/P.4.20/Ds/12/2025, Kejari Soppeng menyebut pesan tersebut mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang serta Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin. Modusnya seragam: pesan dikirim secara pribadi atau mengatasnamakan kedinasan, disertai permintaan transfer dana atau bentuk permintaan lain.
Kejaksaan menegaskan permintaan tersebut tidak pernah berasal dari institusi resmi. Namun sasaran pesan—masyarakat yang sedang berperkara, pengacara, warga pengadilan, dan organisasi perangkat daerah—menunjukkan bagaimana relasi administratif dan hukum dengan negara membuka ruang kerentanan. Dalam posisi tidak setara, otoritas menjadi sesuatu yang mudah dipercaya sekaligus sulit diverifikasi.
Fenomena ini bukan sekadar tindak pidana penipuan individual. Ia mencerminkan persoalan struktural: ketika simbol dan nama negara berfungsi sebagai alat kuasa, legitimasi institusi dapat dengan mudah diperdagangkan oleh pihak di luar sistem. Kepercayaan publik, dalam konteks ini, menjadi celah yang terus dieksploitasi.
Kejari Soppeng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan serupa dan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi yang disediakan. Peringatan ini juga diteruskan kepada pemerintah daerah, aparat birokrasi, serta masyarakat luas sebagai langkah pencegahan.
Kasus di Soppeng menunjukkan bahwa perlindungan publik dari penyalahgunaan nama negara tidak hanya bergantung pada imbauan, tetapi juga pada kemampuan institusi membangun mekanisme komunikasi yang tegas, terbuka, dan mudah diverifikasi—di tengah ruang digital yang semakin rentan disusupi. (usa)












