Home / POLRI / Jaga Citra Polri, Bidkum Polda Sulsel “Bentengi” Personel Polres Soppeng dari Pelanggaran Etika dan Narkoba

Jaga Citra Polri, Bidkum Polda Sulsel “Bentengi” Personel Polres Soppeng dari Pelanggaran Etika dan Narkoba


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID — Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi untuk memperkuat profesionalisme dan penegakan hukum di lingkungan internal Polres Soppeng. Kegiatan yang berfokus pada aturan etika kepolisian dan sanksi tegas bagi penyalahguna narkoba ini berlangsung di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kompol Dr. Heriyanto, AMK., S.H., M.H., M.ADM.KES. yang memaparkan dua materi krusial. Pertama, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi landasan etika dan profesionalisme Polri.

Kedua, Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Aturan ini menekankan konsistensi sanksi bagi personel yang terlibat narkotika.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam sambutannya mengapresiasi pencerahan hukum yang diberikan Tim Bidkum Polda Sulsel.

“Kami berterima kasih atas sosialisasi ini. Ini adalah kesempatan berharga untuk memperkuat pemahaman kita mengenai aturan terbaru yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Aditya.

Ia pun menekankan agar seluruh jajarannya mengikuti kegiatan dengan serius untuk mendukung pelaksanaan tugas yang lebih profesional dan berintegritas.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya jika ada yang kurang jelas. Ini semua demi menjaga institusi kita agar lebih bersih dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat utama, Kapolsek jajaran, dan perwakilan personel dari berbagai fungsi di lingkup Polres Soppeng.

Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dalam penerapan aturan, sekaligus menjadi benteng internal untuk mencegah penyimpangan yang dapat merusak citra Polri di masyarakat. (usa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *