Editor : Alimuddin
SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Sengketa pembagian harta warisan almarhum K di Desa Belo dan Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat, Brigpol Aksan HS.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Belo pada Selasa (22/4/2025) itu mencapai kesepakatan damai di antara pihak keluarga.
Selain Bhabinkamtibmas, mediasi tersebut juga dihadiri oleh Babinsa, Kepala Dusun Cennoe, dan Kepala Dusun Paomallimpoe.
Hasil musyawarah mufakat itu menghasilkan keputusan yang mulia, di mana seluruh harta peninggalan almarhum disepakati untuk disumbangkan ke masjid.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini.
Kapolares menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Mediasi ini adalah contoh bagaimana penyelesaian konflik secara kekeluargaan dapat membawa dampak positif. Polres Soppeng akan terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan harmonis,” ungkap Kapolres Aditya.
Inisiatif Bhabinkamtibmas ini diharapkan dapat mempererat tali persaudaraan antarwarga serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup rukun dan damai di tengah masyarakat. (Humas Polres Soppeng)