Anggota Fraksi Partaui Gerindra / Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya (DWS)
JAKARTA, SUARAPALAPA.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya lebih akrab disapa DWS mengutarakan rasa dukacitanya atas kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92, Senin (11/11).
Peristiwa ini, kembali menambah deretan panjang tingginya kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang semakin mengkhawatirkan.
Data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024 menunjukkan masih tingginya jumlah kecelakaan di jalan tol dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Fakta ini menunjukkan perlunya upaya konkret untuk meningkatkan keselamatan di jalan tol.
DWS menyoroti beberapa permasalahan utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Menurutnya, permasalahan truk Over Dimension and Over Load (ODOL), parkir di bahu jalan, serta disparitas kecepatan antar kendaraan masih menjadi isu serius yang perlu perhatian.
Selain itu, praktik naik-turun penumpang di lokasi yang tidak semestinya dan keberadaan bangunan liar juga turut berkontribusi pada peningkatan risiko kecelakaan.
Faktor Kesehatan Pengemudi Perlu Pemeriksaan Medis Berkala
Selain faktor teknis dan infrastruktur, DWS juga menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan fisik dan mental pengemudi, khususnya pengemudi truk.
“Banyak pengemudi yang secara medis sebenarnya tidak layak untuk mengemudi karena memiliki gangguan kesehatan seperti diabetes dan asam urat,” ujarnya.
Penyakit-penyakit ini, menurutnya, dipicu oleh kondisi kerja yang memaksa pengemudi untuk bekerja melebihi batas kewajaran, sehingga waktu istirahat dan tidur mereka terganggu.
Untuk mengatasi hal ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi V DPR RI ini, DWS, mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan memberikan fasilitas medical check-up gratis bagi pengemudi melalui BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus memastikan pengemudi truk tetap sehat agar mereka mampu mengemudi dengan baik dan aman,” tambahnya.
Perlunya Pengaturan Waktu Kerja dan Istirahat bagi Pengemudi
Danang juga mengusulkan dibuatnya regulasi khusus yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, serta waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.
Ia menilai, tanpa adanya pengaturan yang jelas, pengemudi truk akan terus dipaksa bekerja di luar batas wajar, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Fasilitas Rest Area untuk pengemudi Truck Perlu Ditingkatkan
Selain itu, Danang menyoroti masalah fasilitas tempat istirahat (Rest Area) di jalan tol yang kurang mendukung pengemudi truk.
Ia mencatat bahwa banyak pengemudi truk yang mengeluh mengenai mahalnya harga makanan dan minuman di Rest Area serta kurangnya fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan masjid yang terpisah.
“Pengemudi truk merasa risih jika harus beristirahat dan beribadah bersama pengunjung lainnya karena kondisi fisik mereka yang kotor setelah perjalanan panjang,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya jaminan keamanan di Rest Area bagi pengemudi truk, mengingat banyak pengemudi yang khawatir barang bawaannya dicuri saat mereka sedang beristirahat.
“Fasilitas yang memadai dan aman sangat penting agar pengemudi bisa beristirahat dengan baik di jalan tol, sehingga mereka tidak mudah lelah saat kembali melanjutkan perjalanan,” kata DWS.
Dengan adanya perhatian dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja, serta implementasi regulasi yang tepat, DWS berharap angka kecelakaan di jalan tol dapat ditekan dan keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin. (is)