Di tengah hamparan kebun kelapa sawit di Medde, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, sebuah proyek jalan produksi yang semestinya menjadi urat nadi ekonomi warga justru menyisakan tanda tanya. Bukan hanya soal manfaat yang dinanti, tetapi tentang arah yang berubah, diam-diam, tanpa penjelasan.
Pemantauan di lapangan menunjukkan sesuatu yang janggal. Pekerjaan jalan yang sedang berlangsung tidak berada di titik yang disebut-sebut dalam perencanaan awal. Lebih dari itu, tak satu pun papan proyek berdiri sebagai penanda. Padahal, dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban.
Ketiadaan papan informasi membuat publik seperti berjalan dalam kabut. Siapa pelaksana proyek? Berapa anggaran yang digelontorkan? Apa dasar perubahan lokasi? Semua pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban.
Sumber yang layak dipercaya di internal Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, menyebut bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, sementara pelaksanaannya berada di bawah Dinas PUPR. Sebuah penjelasan singkat yang justru membuka ruang tanya lebih lebar.
Di sisi lain, pejabat teknis Dinas PUPR, Alimuddin, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi wartawan. Keheningan ini seakan mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika benar terjadi pengalihan lokasi tanpa prosedur resmi, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ia bisa menjalar ke ranah hukum. Sebab, dalam mekanisme proyek pemerintah, setiap perubahan, sekecil apa pun, harus melalui proses yang jelas: revisi dokumen, addendum kontrak, hingga persetujuan pihak berwenang.
Tanpa itu semua, perubahan lokasi bisa dianggap sebagai penyimpangan. Terlebih jika proyek tersebut berkaitan dengan program yang bersumber dari pusat, yang seluruh perencanaannya tertuang dalam dokumen resmi seperti DIPA, RUP, hingga Detail Engineering Design (DED).
Kekhawatiran inilah yang disuarakan Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Jika benar ada pengalihan lokasi tanpa prosedur, ini berbahaya. Apalagi jika terkait program nasional. Itu tidak bisa diubah seenaknya,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Sebab, perubahan yang tidak terdokumentasi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, dan pada akhirnya, masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Kini, publik menunggu. Menunggu penjelasan yang jernih dari pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR. Menunggu keterbukaan tentang anggaran, pelaksana, serta dasar hukum jika memang terjadi perpindahan lokasi.
Di Medde, jalan yang dibangun seharusnya menghubungkan harapan warga dengan kesejahteraan. Namun jika arah pembangunan saja tak pasti, maka yang tersisa hanyalah jejak yang berpindah, dan kepercayaan yang perlahan memudar. (Redaksi)






