JAKARTA – Angin perubahan kembali berembus dari Jakarta. Di tengah dinamika organisasi pers yang terus bergerak, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merilis tiga Surat Edaran penting—sebuah paket kebijakan yang bukan hanya mengatur internal, tetapi juga mengajak keluarga besar PWI se-Indonesia meneguhkan integritas, ketertiban administrasi, dan solidaritas sosial.
Di ruang kerja yang dipenuhi simbol kebanggaan organisasi, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan makna besar di balik tiga edaran itu: penertiban rangkap jabatan, diskresi perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan seruan kemanusiaan untuk korban banjir Sumatera.
1. Penegasan Etik: Larangan Rangkap Jabatan di Tubuh PWI
Surat Edaran pertama, SE tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, menjadi pesan tegas agar seluruh pengurus menjaga disiplin organisasi. PWI menegaskan kembali aturan Peraturan Dasar Pasal 28 ayat 2: tidak boleh ada rangkap jabatan antar struktur PWI, baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Pengurus PWI Pusat tidak boleh merangkap di provinsi, dan begitu pula sebaliknya,” ujar Zulmansyah. Namun ia menambahkan pengecualian: anggota tetap boleh aktif di forum wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan—seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
Pesan ini tak hanya administratif, tetapi juga penegasan etika: profesionalisme harus dijaga agar organisasi tak tumpang tindih kepentingan.
2. Diskresi Perpanjangan KTA: Kesempatan Hingga Februari 2026
Edaran kedua, SE Perpanjangan KTA Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan keputusan Rapat Pleno 5 Desember 2025. PWI memberikan kelonggaran bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, hingga 2025. Semua dapat diperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.
“Silakan memperpanjang melalui PWI Provinsi, tetap melampirkan syarat sesuai PD PRT,” ujar Sekjen.
Diskresi ini berlaku hingga Februari 2026. Setelah itu, KTA yang sudah mati tidak dapat diperpanjang dan status anggota kembali ke kategori muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
Kesempatan ini menjadi jalan keluar bagi anggota yang sebelumnya terkendala administrasi untuk memulihkan status keanggotaan mereka.
3. Solidaritas untuk Sumatera: PWI Buka Donasi Kemanusiaan
Surat Edaran ketiga menyampaikan pesan paling humanis: ajakan membantu sesama. Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membuat PWI Pusat menggerakkan PWI Peduli untuk membuka donasi nasional.
Donasi dihimpun melalui:
Rekening BRI KCP Lemhanas
Nomor: 059601000155307
Atas nama: PWI
“Donasi akan disalurkan ke lokasi setelah kondisi darurat selesai. Mari kita membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbau Zulmansyah.
Ajakan itu menggema sebagai panggilan moral: bahwa wartawan tak hanya menulis kabar duka, tetapi juga hadir sebagai bagian dari solusi. (Siaran Pers PWI Pusat/Red)



