JIKA KURSI WAKIL PRESIDEN KOSONG, SIAPA YANG AKAN DIPILIH?

ULASAN REDAKSI94 Dilihat

ILUSTRASI

ULASAN PALAPA
Politik, Hukum, Kekuasaan, dan Nurani Bangsa

Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group (PMG)

Ada sebuah kursi dalam kekuasaan yang tidak sekadar diduduki oleh seseorang, tetapi juga membawa harapan jutaan manusia. Kursi itu bernama Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di dalamnya terdapat kehormatan, tanggung jawab konstitusional, dan amanah rakyat yang tidak dapat diperlakukan sebagai milik pribadi ataupun hadiah politik.

Karena itu, ketika persoalan hukum menyentuh kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, perhatian publik tidak lagi berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Percakapan mulai bergerak ke arah yang lebih jauh: bagaimana jika jabatan tersebut benar-benar mengalami kekosongan? Siapa yang berpeluang menggantikannya? Dan siapa sesungguhnya yang berhak menentukan?

Pertanyaan itu semakin memperoleh perhatian setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Putusan yang diumumkan pada 30 Oktober 2026 tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, membatalkan putusan sebelumnya, serta menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan.

Sebuah putusan yang tentu memiliki arti penting dalam perjalanan hukum administrasi negara.

Namun, di tengah derasnya perbincangan, ada satu hal yang harus ditempatkan secara jernih: putusan pembatalan dokumen administrasi pendidikan tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian seseorang dari jabatan Wakil Presiden.

Di antara kedua persoalan itu terdapat ruang konstitusi yang tidak boleh dilompati.

HUKUM SEDANG BERBICARA, POLITIK MULAI MEMBACA ARAH

Dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan memiliki konsekuensi yang harus dihormati. Tidak boleh ada kekuasaan yang merasa terlalu tinggi untuk mendengarkan putusan hukum. Sebaliknya, tidak boleh pula ada kesimpulan politik yang mendahului proses hukum.

Polemik yang berkembang menyangkut Gibran memperlihatkan betapa erat hubungan antara hukum, administrasi negara, dan legitimasi politik.

Satu dokumen administrasi dapat menjadi bagian dari perdebatan besar ketika dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan jabatan publik tertinggi.

Tetapi persoalan tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seseorang otomatis kehilangan jabatan hanya karena dokumen yang pernah digunakan dalam proses administrasi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui. Ada kewenangan lembaga negara yang harus dihormati. Ada pula konsekuensi hukum yang harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan putusan secara utuh.

Di sinilah kedewasaan sebuah negara hukum diuji.

KONSTITUSI MENYIAPKAN JALAN, BUKAN RUANG SPEKULASI TANPA BATAS

Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya telah memberikan pedoman apabila terjadi persoalan terhadap jabatan Presiden maupun Wakil Presiden.

Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memenuhi alasan konstitusional yang ditentukan, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR.

Artinya, pemberhentian bukan keputusan yang dapat lahir hanya karena tekanan opini publik, pernyataan politik, ataupun kehendak kelompok tertentu.

Konstitusi menempatkan prosedur sebagai penjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi arena saling menjatuhkan.

Kemudian, apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan mekanisme tersendiri.

Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih satu di antara kedua calon tersebut.

Ketentuan ini menarik untuk dicermati.

Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama, tetapi keputusan pemilihan berada pada MPR.

Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Presiden bukanlah penunjukan sepihak Presiden, bukan pula pembagian kursi berdasarkan kesepakatan tertutup antarelite politik.

Konstitusi telah menentukan siapa yang mengusulkan dan siapa yang memilih.

PUAN, AHY, ATAU SESEORANG YANG BELUM DIPERHITUNGKAN?

Di sinilah percakapan politik menjadi semakin menarik.

Jika suatu saat kekosongan jabatan benar-benar terjadi, siapa yang akan masuk dalam pertimbangan Presiden Prabowo Subianto?

Nama Puan Maharani memiliki bobot tersendiri dalam peta politik nasional. Posisi politiknya dan pengaruh PDI Perjuangan menjadikannya salah satu figur yang mungkin menjadi bahan pembicaraan dalam analisis konfigurasi kekuasaan.

Agus Harimurti Yudhoyono juga memiliki modal politik. Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan bagian dari pemerintahan, AHY berada dalam posisi yang membuat namanya tidak asing dalam pembicaraan mengenai keseimbangan politik nasional.

Namun, politik tidak selalu memilih nama yang paling sering disebut.

Ada kemungkinan muncul figur lain yang memiliki kemampuan membangun jembatan di antara kepentingan partai, stabilitas pemerintahan, dan kebutuhan bangsa.

Bahkan, seseorang yang hari ini tidak terlalu diperhitungkan publik bisa saja menjadi pilihan apabila keadaan politik berubah.

Tetapi, sampai sekarang, tidak ada dasar untuk menyebut Puan Maharani, AHY, atau tokoh lainnya sebagai calon resmi pengganti Gibran.

Nama-nama tersebut masih berada dalam wilayah analisis dan kemungkinan politik.

Palapa memandang, pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran memang menarik. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya apabila suatu saat mekanisme pengisian jabatan itu benar-benar diperlukan.

Sebab, dua nama yang diusulkan Presiden bukan sekadar dua nama untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Keduanya harus mencerminkan pertimbangan mengenai kapasitas, integritas, tanggung jawab, dan kepentingan bangsa.

DI BALIK KURSI KEKUASAAN, ADA KEPENTINGAN EKONOMI RAKYAT

Persoalan ini juga tidak boleh hanya dibaca melalui kacamata persaingan politik.

Di luar gedung-gedung kekuasaan, masyarakat sedang berhadapan dengan persoalan kehidupan yang jauh lebih nyata.

Harga kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, daya beli, investasi, pendidikan, dan kesempatan ekonomi merupakan hal-hal yang setiap hari dirasakan masyarakat.

Dunia usaha membutuhkan kepastian. Investor membutuhkan kepercayaan. Pemerintah membutuhkan kesinambungan kebijakan.

Ketidakpastian politik yang berkepanjangan dapat memengaruhi persepsi terhadap stabilitas pemerintahan. Apabila berkembang menjadi ketegangan yang tidak terkendali, dampaknya berpotensi merembet pada kepercayaan ekonomi.

Karena itu, penyelesaian persoalan hukum dan politik harus dilakukan secara tertib.

Namun, stabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Sebuah pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang kebal terhadap kritik. Justru kekuatan pemerintahan terlihat dari kesediaannya menghadapi kritik, menghormati proses hukum, dan memperbaiki kekurangan.

Rakyat tidak membutuhkan kegaduhan politik yang tidak berkesudahan. Rakyat membutuhkan negara yang mampu bekerja, melindungi, dan memberikan kepastian.

BUDAYA KEKUASAAN DAN BAHAYA POLITIK KELUARGA

Ada dimensi lain yang patut direnungkan, yakni budaya politik.

Demokrasi Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Reformasi membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan kritik, dan menuntut pemerintahan yang lebih bertanggung jawab.

Namun, demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilihan umum.

Demokrasi juga membutuhkan kesadaran bahwa jabatan publik bukan milik keluarga, bukan warisan keturunan, dan bukan hak istimewa kelompok tertentu.

Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan konstitusi.

Karena itu, persoalan Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya politik yang mengutamakan meritokrasi, integritas, dan penghormatan terhadap hukum.

Jangan sampai demokrasi hanya menjadi pergantian kekuasaan di antara kelompok-kelompok yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Negara ini terlalu besar untuk diperlakukan sebagai ruang kepentingan keluarga atau partai.

Kekuasaan harus selalu terbuka terhadap pengawasan publik.

AMANAH DALAM PANDANGAN ISLAM

Dalam perspektif agama, persoalan kepemimpinan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral.

Islam tidak memandang kekuasaan semata-mata sebagai kehormatan. Kekuasaan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Ayat ini mengandung pesan yang sangat mendasar bagi kehidupan bernegara.

Amanah harus diberikan kepada orang yang memiliki hak dan kelayakan. Keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan kedudukan, hubungan keluarga, kekuatan politik, maupun kepentingan kelompok.

Dalam ajaran Islam, seorang pemimpin bukan hanya dituntut memiliki kekuasaan, tetapi juga kejujuran, kecakapan, tanggung jawab, dan rasa takut kepada Allah dalam menjalankan kewenangannya.

Kekuasaan yang tidak disertai amanah berpotensi menjadi sumber kerusakan. Sebaliknya, kekuasaan yang dijalankan dengan keadilan dapat menjadi jalan menghadirkan kemaslahatan.

Namun, nilai agama juga mengajarkan agar manusia tidak berlaku zalim dalam menilai orang lain.

Tidak boleh ada penghukuman berdasarkan prasangka. Tidak boleh ada tuduhan yang mendahului pembuktian. Tidak boleh pula kebenaran dipelintir untuk memenuhi kepentingan politik.

Keadilan harus berlaku bagi semua pihak.

Dalam konteks ini, baik mereka yang mendukung maupun yang mengkritik Gibran memiliki tanggung jawab untuk menghormati proses hukum.

Sebab, membela keadilan tidak berarti harus membenci seseorang. Menghormati seseorang juga tidak berarti harus menutup mata terhadap persoalan hukum.

YANG DIBUTUHKAN BUKAN SEKADAR PENGGANTI, MELAINKAN KEPEMIMPINAN YANG LAYAK

Pada akhirnya, apabila kekosongan jabatan Wakil Presiden benar-benar terjadi, bangsa ini akan menghadapi pilihan yang tidak sederhana.

Presiden harus mempertimbangkan dua nama. MPR harus menjalankan kewenangannya. Partai-partai politik tentu akan membaca peluang dan kepentingan masing-masing.

Tetapi di atas seluruh perhitungan tersebut, ada kepentingan yang tidak boleh dikesampingkan: kepentingan rakyat Indonesia.

Wakil Presiden bukan sekadar pendamping Presiden dalam upacara kenegaraan. Jabatan tersebut merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan dan kesinambungan kepemimpinan nasional.

Karena itu, siapa pun yang kelak mengemban amanah tersebut harus memiliki kapasitas kenegaraan, integritas pribadi, kematangan politik, dan kesadaran bahwa kekuasaan bukanlah tempat untuk membalas jasa atau mengakomodasi kepentingan kelompok.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu bekerja, bukan sekadar figur yang mampu memenangkan perundingan politik.

PENUTUP: KURSI BOLEH BERGANTI, KONSTITUSI JANGAN DIKHIANATI

Palapa memandang, polemik mengenai Gibran dan kemungkinan pengisian jabatan Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: kehormatan konstitusi, keadilan hukum, dan kedewasaan demokrasi.

Tidak perlu tergesa-gesa mengumumkan siapa penggantinya, sementara kekosongan jabatan itu sendiri belum terjadi.

Tidak perlu pula membangun kesimpulan politik sebelum seluruh konsekuensi hukum diperiksa secara cermat.

Yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap lembaga negara bekerja sesuai kewenangannya, setiap putusan pengadilan dihormati, dan setiap pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan amanahnya.

Sebab, jabatan dapat berakhir, kekuasaan dapat berpindah, dan peta politik dapat berubah dalam hitungan waktu.

Tetapi kehormatan sebuah negara tidak boleh dipertaruhkan hanya untuk mempertahankan seseorang atau memenangkan kelompok tertentu.

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang pernah duduk di kursi kekuasaan. Sejarah juga akan mengingat bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, yang paling penting bukanlah siapa yang akhirnya menduduki kursi Wakil Presiden, melainkan apakah orang yang mendudukinya benar-benar layak menerima amanah rakyat.

Biarlah politik bergerak dalam batas konstitusi, hukum berdiri di atas segala kepentingan, dan nurani tetap menjadi penuntun kekuasaan.

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *