Oleh : Alimuddin
Pemred Suarapalapa.id
Danau Tempe tidak mengenal batas administratif.
Namun kebijakan tentangnya justru terpecah oleh batas itu.
Danau ini membentang di tiga kabupaten: Soppeng, Wajo, dan Sidenreng Rappang. Tiga wilayah. Tiga pemerintah daerah. Tiga kepentingan anggaran. Tiga prioritas pembangunan.
Tetapi hanya satu ekosistem.
Sejak berdirinya Bendung Gerak Tempe pada 2013, tata air danau mengalami perubahan signifikan. Air relatif stabil. Surut musiman yang dahulu memberi ruang bagi regenerasi ikan dan lahan tanam warga tak lagi terjadi dalam pola yang sama.
Secara infrastruktur, bendung adalah simbol kehadiran negara.
Namun dalam tata kelola, pertanyaan mendasarnya berbeda:
siapa yang memegang komando ekologisnya?
Hingga kini, pengelolaan Danau Tempe berjalan dalam pola sektoral: dinas perikanan berbicara soal stok ikan, dinas pertanian tentang lahan, dinas pekerjaan umum soal tata air, aparat penegak hukum soal pelanggaran alat tangkap. Semua bekerja. Tetapi tidak selalu dalam satu orkestrasi.
Danau ini tidak hanya membutuhkan proyek. Ia membutuhkan governance architecture.
Ketiadaan satu badan otoritatif lintas kabupaten menjadikan pengawasan alat tangkap ilegal seolah berpindah-pindah bayangan. Ketika satu wilayah mengetatkan, wilayah lain bisa longgar. Ketika satu kabupaten melakukan patroli, pergerakan bisa bergeser ke zona administratif berbeda.
Ekosistem tidak bisa diawasi dengan logika batas papan nama.
Nelayan yang patuh berada di ruang sunyi. Mereka tidak melanggar. Tetapi mereka juga tidak selalu terlindungi dari dampak pelanggaran orang lain. Di sinilah negara diuji: bukan hanya dalam membangun, tetapi dalam memastikan keberlanjutan.
Pertanyaannya kini lebih struktural:
apakah sudah ada forum tetap lintas kabupaten yang memiliki kewenangan operasional, bukan sekadar koordinatif?
Apakah ada evaluasi ekologis pasca-bendung yang dipublikasikan secara terbuka?
Apakah ada satu peta jalan bersama yang mengikat tiga kepala daerah?
Tanpa komando tunggal, danau berisiko menjadi ruang tanpa pengendali penuh, di mana kebijakan berjalan paralel, tetapi dampaknya saling bersinggungan.
Dan jika tata kelola tak segera dikonsolidasikan, yang surut bukan lagi air danau, melainkan kepercayaan masyarakat.







