Soppeng dalam Tekanan Isu: Polemik Hukum dan Sunyinya Kepemimpinan Daerah

BREAKING NEWS149 Dilihat

SOPPENG — Dalam beberapa pekan terakhir, Kabupaten Soppeng berada dalam sorotan publik. Media sosial dipenuhi potongan video, narasi dugaan, hingga seruan aksi yang membawa nama Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., serta institusi kepolisian ke pusat arus opini. Di tengah derasnya informasi, satu hal mencolok: absennya pernyataan resmi dari pemerintah daerah.

Situasi ini bukan semata perkara hukum yang berjalan di ruang penyidikan. Ia perlahan menjelma menjadi persoalan kebijakan public, tentang bagaimana negara hadir ketika konflik personal beririsan dengan jabatan, struktur birokrasi, dan kepercayaan masyarakat.

Rangkaian peristiwa itu bermula dari dua laporan pidana yang saling berhadapan. Rusman Cs, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Soppeng, melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman pada 28 Desember 2025. Beberapa pekan kemudian, Andi Muhammad Farid Cs melaporkan balik Rusman Cs atas dugaan pencemaran nama baik, menyusul beredarnya sebuah video yang dinilai berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Bagi publik, perkara ini tidak berdiri sendiri. Posisi para pihak yang terlibat, sebagai ASN aktif dan pimpinan lembaga legislatif daerah, membuat konflik personal itu segera bersinggungan dengan etika jabatan dan tata kelola pemerintahan. Di titik ini, perhatian warga mulai bergeser dari substansi laporan pidana ke dampaknya terhadap birokrasi dan pelayanan publik.

Seorang narasumber berinisial AB, yang ditemui di sebuah warung kopi di Kota Watansoppeng, Senin (9/2/2026), menyebut kegelisahan warga muncul karena ketidakpastian arah. “Proses hukum berjalan, tetapi kebijakan pemerintah daerah seolah berhenti,” ujarnya.

Kegelisahan itu menguat ketika polemik melebar ke ranah administrasi kepegawaian. Hilangnya nama delapan orang yang sebelumnya disebut berada dalam struktur yang dikomandoi Ketua DPRD Soppeng menjadi sorotan tersendiri. Perhatian publik semakin tajam setelah mencuatnya perubahan data melalui Surat Plt Sekda Soppeng Nomor 720/BKPSDM/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Surat tersebut dinilai sebagian kalangan bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia dibaca sebagai gejala rapuhnya tata kelola kepegawaian, terutama karena bersinggungan dengan kebijakan PPPK, sektor yang langsung menyentuh hak, kepastian kerja, dan keadilan prosedural bagi aparatur negara. Sejumlah dokumen yang beredar di ruang publik memicu dugaan maladministrasi, diperkuat oleh keterangan sejumlah pihak internal yang mulai terbuka.

Dalam konteks kebijakan publik, persoalan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial. Diam atau keterlambatan respons bukan lagi dipahami sebagai strategi komunikasi, melainkan berpotensi dibaca sebagai kekosongan kepemimpinan administratif. Padahal, dalam situasi konflik yang melibatkan birokrasi, kehadiran kepala daerah dibutuhkan bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan standar tata kelola tidak tergerus.

Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa baik pelapor maupun terlapor telah diperiksa, termasuk saksi ahli. Kepolisian juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme *restorative justice* sebagai bagian dari pendekatan hukum yang proporsional.

Namun, tekanan publik tidak sepenuhnya mereda. Seruan aksi demonstrasi bermunculan, termasuk rencana aksi jilid III pada 11 Februari 2026 dengan tuntutan pencopotan sejumlah pejabat dan penangkapan tokoh politik lokal. Bagi sebagian tokoh masyarakat, tuntutan tersebut dinilai berisiko mengaburkan batas antara kontrol publik dan tekanan terhadap institusi hukum.

Di titik ini, persoalan Soppeng tidak lagi hanya tentang siapa benar dan siapa salah. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mekanisme kebijakan bekerja ketika konflik hukum melibatkan aktor-aktor kunci pemerintahan daerah? Sejauh mana kepala daerah bertanggung jawab menjaga stabilitas birokrasi tanpa melampaui kewenangan hukum?

Di tengah arus opini yang terus bergerak, publik Yassisoppengi menunggu isyarat yang lebih subtil namun menentukan, bukan berupa pernyataan politis, melainkan kebijakan yang menjamin kepastian administrasi, perlindungan institusi, dan keberlanjutan pelayanan publik. Proses hukum akan berjalan pada relnya. Media sosial mungkin terus bergemuruh. Tetapi dalam senyap kebijakan, arah kepemimpinan daerah sedang diuji oleh waktu. (Alimuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *