Keterangan Gambar:
Ketua OC Rakerkab I SMSI Soppeng 2026, Alimuddin, didaulat memimpin Rapat Pleno II Rakerkab tersebut di Allupereng Kajaoe, Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Sabtu (7/2/2026), yang berlangsung dalam suasana forum terbuka dan deliberatif (Proses pengambilan keputusan yang dilakukan lewat pertimbangan matang), mengusung tema “Akselerasi Media Siber Profesional dalam Menyongsong Era Digitalisasi Informasi di Bumi Latemmamala.”
Laporan: Syamsuddin Andi
Editor: Masykur Thahir
SOPPENG — Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng menetapkan rekomendasi organisasi yang bukan hanya mengatur urusan internal, tetapi juga memuat pernyataan politik kelembagaan organisasi pers tersebut.
Penetapan itu berlangsung dalam forum Rakerkab I SMSI Soppeng yang digelar di Allupereng Kajaoe, Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Sabtu, 7 Februari 2026. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi rujukan sikap organisasi untuk periode kepengurusan 2026–2029, baik ke dalam tubuh organisasi maupun ke luar, terutama dalam relasi pers dengan kekuasaan dan ruang publik.
Rumusan rekomendasi tersebut disusun oleh Komisi I Rakerkab. Ketua Komisi I, Andi Baso Petta Karaeng, didampingi sekretaris Lukman Sulaeman, S.Ag., menyampaikan laporan hasil kerja komisi dalam Rapat Pleno II Rakerkab.
Rapat pleno dipimpin Alimuddin selaku Ketua Rapat, dengan Muh. Ichwan Syawal sebagai sekretaris. Agenda pleno mencakup pembahasan program kerja dan penetapan rekomendasi Rakerkab I.
Setelah laporan Komisi I dipaparkan, forum pleno menyatakan menerima seluruh rumusan rekomendasi yang diajukan. Ketua Rapat kemudian mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan. Dengan keputusan tersebut, rekomendasi hasil Rakerkab I resmi ditetapkan sebagai Rekomendasi SMSI Kabupaten Soppeng Periode 2026–2029.
Penetapan rekomendasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 003/Rek/Rakerkab/SMSI-Sop/II/2026, tertanggal Allupereng Kajaoe, 7 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Rapat Pleno II serta distempel panitia.
Rakerkab I SMSI Soppeng 2026 mengusung tema “Akselerasi Media Siber Profesional dalam Menyongsong Era Digitalisasi Informasi di Bumi Latemmamala”. Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng mewakili Bupati Soppeng, Kapolsek Donri-Donri, Kepala Desa Sering, jajaran pengurus SMSI, media anggota, serta sejumlah tamu undangan.
Rekomendasi yang ditetapkan dalam forum tersebut memuat arah penguatan kelembagaan, peneguhan etika pers, serta sikap organisasi terhadap relasi media, kekuasaan, dan pengelolaan ruang publik di tingkat lokal, sebuah penanda posisi SMSI Kabupaten Soppeng di tengah lanskap pers digital yang kian padat kepentingan.
Pada titik inilah rekomendasi itu diuji: apakah ia akan berhenti sebagai dokumen resmi organisasi, atau benar-benar bekerja sebagai sikap ketika pers berhadapan langsung dengan kekuasaan yang dia liput.
Rekomendasi Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng berikut ini bukan sekadar catatan administratif organisasi, melainkan pernyataan sikap politik pers dalam membaca relasi media, kekuasaan, dan ruang publik di tingkat lokal. Disusun di tengah menguatnya kecenderungan normalisasi tekanan terhadap kerja jurnalistik dan kaburnya batas antara kemitraan dan kontrol, dokumen ini memperlihatkan bagaimana sebuah organisasi pers mendefinisikan ulang posisi, jarak, dan tanggung jawabnya, bukan hanya kepada anggotanya, tetapi juga kepada publik yang menjadi alasan utama keberadaan pers.
Berikut Rekomendasi tersebut:
Pengantar :
Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, setelah mencermati dinamika organisasi, tantangan pers digital, serta relasi media dengan ruang publik dan kebijakan daerah, memandang perlu merumuskan rekomendasi strategis sebagai arah bersama dalam menjalankan mandat organisasi periode 2026–2029.
Rekomendasi ini disusun sebagai panduan normatif dan sikap kelembagaan SMSI Kabupaten Soppeng, baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal), dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme pers, independensi, serta tanggung jawab sosial media.
A. REKOMENDASI INTERNAL
- Penguatan Kelembagaan SMSI Kabupaten Soppeng
Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) I (Pertama) Serikat Media Siber Indonesian (SMSI) Soppeng 2026 merekomendasikan agar Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng Periode 2026-2029 memperkuat tata kelola organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk pembagian peran yang jelas antarbidang (Job Description) serta penguatan fungsi kompartemen sebagai instrumen kontrol internal.
- Peneguhan Etika dan Profesionalisme Media Anggota
Seluruh media anggota SMSI Kabupaten Soppeng didorong untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Media Siber sebagai rujukan utama dalam praktik jurnalistik, guna menjaga marwah pers dan kepercayaan publik.
- Peningkatan Kapasitas SDM Jurnalistik
Rakerkab I merekomendasikan program peningkatan kapasitas wartawan dan pengelola media anggota secara berkelanjutan, melalui pelatihan, diskusi tematik, dan literasi hukum pers, guna menjawab tantangan media digital yang semakin kompleks.
- Konsolidasi Internal dan Solidaritas Organisasi
SMSI Kabupaten Soppeng perlu memperkuat komunikasi internal dan solidaritas antaranggota, menghindari fragmentasi kepentingan, serta menjadikan organisasi sebagai rumah bersama bagi media siber yang berorientasi pada kualitas dan integritas.
- Pendataan dan Verifikasi Media Anggota
Rakerkab I merekomendasikan pendataan dan pemutakhiran administrasi media anggota secara berkala, sebagai dasar penguatan legitimasi organisasi dan kemitraan dengan berbagai pihak.
B. REKOMENDASI EKSTERNAL
PERNYATAAN POLITIK ORGANISASI
- Independensi sebagai Sikap Dasar Organisasi
Rakerkab I menegaskan bahwa SMSI Kabupaten Soppeng berdiri di luar relasi kekuasaan dan kepentingan politik praktis. Organisasi ini tidak diposisikan sebagai perpanjangan tangan kekuatan mana pun, melainkan sebagai entitas pers yang bekerja menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan, seraya setia pada kepentingan publik.
- Keterbukaan Informasi sebagai Ukuran Demokrasi Lokal
SMSI memandang keterbukaan informasi publik bukan sebagai kemurahan hati penguasa, melainkan sebagai kewajiban konstitusional badan publik. Karena itu, setiap pembatasan akses informasi yang tidak berdasar hukum patut dilihat sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi lokal.
- Pers dan Sengketa: Hukum Harus Ditempatkan pada Proporsinya
Rakerkab I mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme etik dan hukum tersendiri. Upaya menyeret produk jurnalistik ke ruang pidana tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mempersempit ruang kritik yang sah.
- Ruang Publik yang Sehat, Bukan Sekadar Ramai
SMSI mendorong terciptanya ruang publik yang sehat, ruang yang memungkinkan perbedaan pendapat, kritik kebijakan, dan debat rasional berlangsung tanpa intimidasi. Media seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan, bukan alat pembentukan persepsi sepihak.
- Kemitraan Kritis sebagai Pilihan Sikap
SMSI Kabupaten Soppeng membuka kemitraan dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, dengan menempatkan kemitraan sebagai relasi yang setara dan kritis. Kedekatan tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol, sebagaimana kritik tidak dimaksudkan untuk memutus dialog.
Penutup
Demikian rekomendasi Rakerkab I tersebut disampaikan, yang telah mendapatkan keputusan bersama dalam Rapat Pleno II Rakerkab I Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Soppeng, sebagai pijakan organisasi dalam menjalankan peran pers yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Allupereng Kajaoe, 7 Februari 2026
u













