Oleh : Alimuddin
(Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Soppeng)
Di era ketika informasi bergerak lebih cepat daripada verifikasi, sebuah video dapat menjelma vonis sosial sebelum proses hukum dimulai. Perkara yang menyeret nama Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid dan Kabid BKPSDM Soppeng Rusman memperlihatkan dengan jelas bagaimana ruang digital kerap mendahului ruang sidang. Video pernyataan yang telanjur viral bukan sekadar potongan peristiwa, melainkan juga pemantik opini, dan opini publik, jika dibiarkan tanpa penuntun akal sehat, mudah berubah menjadi tekanan terhadap penegakan hukum.
Di titik inilah prinsip negara hukum diuji. Hukum tidak boleh berlari mengikuti sorak-sorai massa digital, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta yang lahir di ruang siber. Video yang beredar harus ditempatkan sebagai objek penyelidikan, bukan kesimpulan. Yang perlu ditelusuri bukan hanya isi pernyataan, melainkan juga proses di balik pembuatannya: siapa menyusun narasi, siapa merekam, atas dorongan siapa, serta siapa pertama kali menyebarkannya. Rantai peristiwa digital adalah bagian dari konstruksi fakta, bukan sekadar latar.
Penelusuran itu penting karena hukum modern menempatkan niat, konteks, dan dampak sebagai satu kesatuan. Jika penyebaran dilakukan dengan maksud membentuk persepsi publik atau menekan pihak tertentu, maka persoalan tidak lagi berhenti pada kebebasan berekspresi. Di sana terdapat batas yang dijaga oleh hukum, termasuk ketentuan mengenai informasi elektronik. Sebaliknya, bila konten itu lahir dari ekspresi spontan tanpa rekayasa, maka penilaiannya tentu berbeda. Di sinilah kerja penyidik menjadi krusial: memilah antara fakta, persepsi, dan konstruksi opini.
Lebih jauh, validitas klaim dalam video juga harus diuji melalui pendekatan ilmiah. Dugaan tindakan fisik tidak dapat disimpulkan dari tayangan visual semata. Ia memerlukan pembuktian forensik, termasuk kesesuaian antara narasi dan temuan medis. Tanpa itu, publik berisiko menilai perkara berdasarkan kesan, bukan bukti. Padahal hukum menuntut kepastian yang lahir dari proses, bukan dari potongan gambar.
Kita juga perlu mengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan. Status seseorang dalam satu perkara tidak menghapus haknya melapor dalam perkara lain. Prinsip ini harus dijaga agar hukum tidak terjebak pada logika popularitas: siapa yang lebih ramai dibicarakan, dialah yang dianggap benar atau salah. Negara hukum justru berdiri untuk melindungi warga dari penilaian semacam itu.
Karena itu, harapan publik semestinya diarahkan pada satu hal: proses yang independen. Polisi harus bekerja tanpa tekanan, tanpa intervensi, dan tanpa tergoda arus opini. Transparansi memang penting, tetapi ketenangan jauh lebih diperlukan. Hukum yang tergesa-gesa demi meredakan kegaduhan justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru.
Perkara ini seharusnya menjadi pengingat bersama bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital selalu beriringan dengan tanggung jawab hukum. Viral bukanlah bukti, dan sensasi bukanlah kebenaran. Pada akhirnya, hanya proses yang jernih dan pembuktian yang utuh yang dapat memastikan bahwa keadilan tidak kalah oleh kecepatan informasi.












