Menakar Kedaulatan di Meja Diplomasi: Teka-Teki Sikap SMSI dalam Pusaran Perjanjian RI-AS

INTERNASIONAL10 Dilihat

Keterangan Gambar:

MENCARI TITIK TEMU: Ketua Umum SMSI, Firdaus (kanan), didampingi Sekjen SMSI Makali Kumar (kiri), memberikan penjelasan mengenai posisi organisasi terhadap dinamika industri media siber terkini. SMSI menegaskan akan mengeluarkan sikap resmi terkait klausul perjanjian dagang RI-AS setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapimnas pada 7 Maret 2026 mendatang. (Foto: Dok. SMSI)

JAKARTA – Di balik gemerlap lampu Washington D.C., sebuah naskah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat resmi ditandatangani pada 19 Februari 2026. Namun, gema dari tanda tangan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump itu justru memicu diskusi hangat di tanah air, khususnya di kalangan pengelola media siber.

​Sorotan tajam tertuju pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3. Klausul tersebut mengisyaratkan sebuah komitmen: Indonesia diminta untuk menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun bagi hasil keuntungan. Bagi sebagian kalangan pers, pasal ini bukan sekadar urusan dagang, melainkan menyentuh esensi publisher rights dan keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

​Di tengah riuhnya spekulasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih untuk tetap tenang dan terukur. Sebagai organisasi media siber terbesar, SMSI belum mengetukkan palu sikap, baik untuk menolak maupun menerima klausul yang kontroversial tersebut.

​Bukan Sekadar Kehadiran Fisik

​Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa posisi organisasi saat ini adalah melakukan observasi mendalam. Kehadirannya dalam forum diskusi bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) di Dewan Pers baru-baru ini, disebutnya bukanlah sebuah representasi sikap final organisasi.

​”Kami hadir untuk memenuhi undangan dan berpartisipasi dalam diskusi. Namun, setiap pandangan yang muncul di sana masih bersifat personal, bukan keputusan kelembagaan,” ujar Makali pada Rabu malam (25/2/2026).

​Menurutnya, SMSI memiliki mekanisme internal yang harus dihormati sebelum sebuah sikap resmi dilempar ke publik. “Kami tidak ingin terburu-buru. Kepentingan ribuan anggota kami dari Sabang sampai Merauke harus dipayungi oleh keputusan yang matang dan komprehensif,” tambahnya.

​Menanti Fajar di Rapimnas

​Kepastian arah kompas SMSI dijadwalkan akan terungkap pada 7 Maret 2026 mendatang. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI yang akan dirangkai dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) serta silaturahmi bersama Dewan Pembina.

​Ketua Umum SMSI, Firdaus, menekankan pentingnya sinkronisasi antara dinamika global saat ini dengan visi kedaulatan digital yang selama ini mereka perjuangkan. “Dunia digital adalah medan tempur yang dinamis, tetapi prinsip organisasi harus tegak di atas musyawarah. Rapimnas nanti akan menjadi wadah bagi seluruh ketua provinsi untuk menyatukan suara,” tegas Firdaus.

​Ia mengingatkan bahwa dalam Rakernas awal Februari lalu, SMSI sebenarnya telah meletakkan pondasi strategis yang sangat mandiri. “Kita tidak ingin hanya menjadi penonton dalam ekosistem digital. Fokus kita adalah mendorong pemerintah membangun platform nasional yang mampu menyatukan potensi ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai jangkar komunikasi negara,” ungkapnya.

​Mimpi Besar Kedaulatan Digital

​Alih-alih hanya terpaku pada perdebatan bagi hasil dengan platform global, SMSI menawarkan peta jalan yang lebih fundamental. Ada lima langkah strategis yang kini tengah mereka timbang, mulai dari penguatan regulasi kedaulatan digital hingga permohonan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan seluruh anggota SMSI.

​”Membangun kedaulatan berarti membangun kemandirian. Kita butuh ekosistem yang bisa memonetisasi media siber lokal secara adil agar bisnis media nasional benar-benar bangkit,” jelas Firdaus menutup pembicaraan.

​Kini, seluruh insan pers siber menanti fajar 7 Maret. Di meja Rapimnas nanti, SMSI akan menentukan apakah perjanjian RI-AS tersebut merupakan tantangan yang harus dinegosiasikan ulang, ataukah momentum untuk mempercepat lahirnya platform digital mandiri milik bangsa. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *