Oleh: Alimuddin
Polemik perjalanan luar negeri Bupati di Kabupaten Soppeng bukan lagi sekadar isu administratif. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi disiplin jabatan dan kredibilitas tata kelola pemerintahan. Ketika dokumen izin justru muncul setelah riuh pertanyaan publik, persoalannya tidak berhenti pada tanggal dan stempel. Persoalannya adalah kewibawaan aturan itu sendiri.
Surat yang disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri bertanggal 10 Februari 2026, sementara masa berlaku izin tertulis 5–8 Februari. Di saat yang sama, informasi yang beredar luas menyebut keberangkatan diduga telah terjadi sejak 4 Februari menuju Malaysia. Rangkaian kronologi ini bukan sekadar janggal, ia mengusik nalar sehat administrasi publik. Jika izin adalah syarat, mengapa waktu tampak berjalan terbalik?
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah bukan dekorasi birokrasi. Ia dirancang untuk memastikan pejabat publik tetap berada dalam kendali sistem, bukan di luar jangkauan prosedur. Bila izin tampak hadir setelah perjalanan disinyalir berlangsung, publik berhak mencurigai apakah sistem bekerja sebagaimana mestinya atau hanya bergerak setelah sorotan datang.
Kecurigaan publik bukan fitnah. Ia adalah reaksi logis terhadap ketidaksinkronan data resmi. Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika penjelasan tak kunjung diberikan, kekosongan informasi akan diisi oleh tafsir. Dan sejarah birokrasi menunjukkan: tafsir yang dibiarkan tumbuh akan berubah menjadi ketidakpercayaan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kementerian terkait, dan pihak kepala daerah tidak bisa berdiam diri di balik formalitas. Diam dalam situasi seperti ini bukan netralitas; diam adalah sikap yang justru mempertebal kecurigaan. Publik tidak menuntut pembelaan retoris. Publik menuntut kronologi faktual, dokumen otentik, dan penjelasan yang dapat diuji.
Lebih dari itu, perkara ini menyentuh soal preseden. Jika praktik administratif dapat terlihat seolah menyusul fakta, maka pesan yang sampai ke masyarakat berbahaya: aturan bisa tampak lentur bagi pejabat. Persepsi seperti ini, benar atau tidak, adalah racun bagi legitimasi pemerintahan. Kepercayaan publik tidak runtuh karena satu kesalahan, tetapi karena kesan bahwa kesalahan tidak dijelaskan.
Pers tidak memvonis. Publik tidak mengadili. Namun keduanya berhak mempertanyakan. Justru pertanyaan itu adalah mekanisme kontrol demokrasi. Pejabat yang memahami etika jabatan semestinya melihat kritik bukan sebagai serangan, melainkan kesempatan menunjukkan integritas.
Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan sekadar perjalanan singkat lintas negara. Yang diuji adalah apakah aturan benar-benar memimpin pejabat, atau justru pejabat yang tampak mendahului aturan. Jika klarifikasi tegas segera diberikan, polemik akan reda. Jika tidak, keraguan akan menetap, dan setiap dokumen resmi berikutnya akan selalu dibaca dengan kening berkerut.
Dalam tata kelola yang sehat, izin tidak pernah datang terlambat. Yang terlambat hanyalah penjelasan. Dan penjelasan yang terlambat, sering kali, adalah awal dari krisis kepercayaan.


