Di Balik Video Viral yang Mengguncang Soppeng: Menanti Jejak Kebenaran di Ujung Proses Hukum

Toni Sampe, SH, Direktur Hukum Advokasi Pusat Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI)

Jakarta — Riuh percakapan publik tentang sengkarut perkara yang menyeret nama Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF), dan Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman (RS), kini tak lagi sekadar soal siapa melapor siapa. Di ruang-ruang digital, sebuah video pernyataan telah lebih dulu berlayar, menembus batas geografis, membentuk opini, sekaligus menimbulkan tanda tanya panjang: siapa sebenarnya yang meniupkan angin pertama hingga rekaman itu menjelma badai?

Sorotan publik menguat setelah video pernyataan Rusman beredar luas di media sosial jauh sebelum laporan resmi dugaan penganiayaan masuk ke Polres Soppeng. Bagi Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), urutan waktu itu bukan detail sepele, melainkan potongan penting dari mozaik hukum yang harus dibaca secara utuh.

“Video itu bukan dokumentasi kejadian, melainkan pernyataan sepihak yang direkam khusus lalu disebarluaskan hingga menimbulkan kegaduhan publik. Setelah viral, barulah laporan dibuat. Ini fakta yang harus dicermati secara jernih,” ujar Direktur Hukum Advokasi Pusat LHI, Toni Sampe, SH, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup berhenti pada isi video. Polisi, kata dia, perlu menelusuri seluruh rantai produksi konten: siapa yang menuliskan narasi untuk dibacakan di depan kamera, siapa yang merekam, atas arahan siapa pembuatan video dilakukan, serta siapa pihak pertama yang mengunggah dan menyebarkannya ke Facebook maupun platform lain. Jika rangkaian itu ternyata dibangun di atas klaim yang tidak benar, maka konsekuensi hukum, termasuk jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dapat menanti pihak yang terlibat.

Dalam perspektif hukum pidana modern, Toni menegaskan, jejak digital tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan niat, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan.

“Motif pembuatan video menjadi kunci: apakah sekadar ekspresi pribadi atau sejak awal dirancang untuk membentuk opini, menekan pihak tertentu, atau menciptakan persepsi bersalah di ruang publik,” katanya.

Ia mengingatkan, hak menyampaikan pendapat memang dijamin konstitusi, tetapi hak itu tidak identik dengan kebebasan memviralkan tuduhan. Pernyataan di hadapan penyidik atau forum hukum memiliki perlindungan berbeda dibanding pernyataan yang dikemas dalam video lalu disebar masif sebelum proses hukum berjalan. Dalam kondisi tertentu, situasi demikian dapat masuk dalam ranah pengaturan UU ITE apabila mengandung unsur kesengajaan, manipulasi persepsi, atau menimbulkan kerugian terhadap kehormatan pihak lain.

Di sisi lain, validitas isi video juga menjadi perhatian. Klaim adanya tendangan, misalnya, harus diuji melalui mekanisme ilmiah, bukan asumsi visual.

“Luka goresan yang tampak perlu diuji forensik: apakah sesuai dengan mekanisme tendangan atau justru menyerupai luka akibat gesekan lain. Ini tidak bisa disimpulkan dari narasi sepihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokter penyusun visum harus dipastikan bekerja independen dan profesional demi menjaga integritas proses hukum.

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AMF, Toni menilai langkah tersebut sah secara hukum. Status seseorang sebagai terlapor dalam satu perkara, menurutnya, tidak otomatis mencabut hak konstitusionalnya untuk melapor dalam perkara lain, termasuk akibat dampak viralnya konten digital.

Kini, perkara itu berada di tangan penyidik. Polisi disebut tengah memproses seluruh aspek hukum kasus tersebut, dengan tahapan yang pada waktunya akan mengarah pada pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengetahui, membuat, maupun menyebarkan video. Sejumlah kalangan pun berharap aparat penegak hukum bekerja tanpa tekanan dan tanpa intervensi, agar setiap simpul fakta terurai bukan karena desakan opini, melainkan karena terang bukti.

Di tengah arus informasi yang bergerak lebih cepat dari klarifikasi, publik diimbau menahan diri. Sebab di balik setiap video viral, selalu ada cerita yang belum selesai, dan kebenaran, seperti hukum yang sabar, hanya akan berdiri tegak ketika seluruh rangkaian peristiwa dibuka satu per satu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *