PPPK SOPPENG: DI PERSIMPANGAN HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN

OPINI289 Dilihat

Oleh : Alimuddin
Ketua Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Soppeng


Analisis Hukum dan Politik Kekuasaan

Kasus perubahan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Soppeng telah bergerak melampaui urusan administratif. Ia kini berada di wilayah yang lebih serius: persilangan antara hukum, kekuasaan, dan kontrol negara atas warganya sendiri.

Apa yang tampak sebagai perubahan data biasa, sesungguhnya mengungkap persoalan mendasar tentang bagaimana kewenangan dijalankan, atau disalahgunakan, dalam birokrasi.

  1. Hukum Administrasi: Ketika Prosedur Kehilangan Makna

Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus memenuhi tiga syarat dasar:
berdasar kewenangan, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus PPPK Soppeng memperlihatkan retaknya ketiga prinsip ini.

Jika perubahan data benar terjadi tanpa persetujuan pemilik akun, maka ada dua kemungkinan hukum:

  1. Terjadi pelanggaran prosedur administratif.
  2. Terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Keduanya sama-sama serius. Sebab dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyimpangan kekuasaan yang dapat berujung pada pembatalan keputusan dan sanksi hukum.

Lebih jauh, jika perubahan itu berdampak pada hak kepegawaian seseorang, maka negara telah melanggar asas kepastian hukum, salah satu pilar utama pemerintahan yang sah.

  1. Dimensi Pidana: Ketika Data Menjadi Alat Kekuasaan

Kasus ini tidak berhenti pada aspek administrasi. Ia bersinggungan langsung dengan hukum pidana, khususnya dalam konteks:

akses tanpa hak terhadap sistem elektronik,

manipulasi data,

dan penyalahgunaan informasi pribadi.

Undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa data elektronik adalah objek hukum yang dilindungi. Mengubahnya tanpa hak, terlebih dalam sistem negara, bukan kesalahan ringan.

Namun yang membuat perkara ini lebih sensitif adalah satu fakta:
akses itu diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan struktural.

Di sinilah hukum diuji.
Apakah ia mampu menjangkau kekuasaan, atau justru berhenti di hadapan jabatan?

  1. Politik Kekuasaan: Saat Administrasi Menjadi Instrumen

Setiap sistem birokrasi menyimpan potensi penyalahgunaan. Tetapi bahaya muncul ketika kewenangan administratif digunakan sebagai alat politik, baik untuk mengatur loyalitas, menyingkirkan pihak tertentu, atau mengendalikan struktur organisasi.

Kasus PPPK Soppeng membuka ruang tafsir tersebut.

Bukan karena bukti langsung, tetapi karena pola:

perubahan sepihak,

minim transparansi,

ketiadaan penjelasan terbuka,

dan kecenderungan menutup akses informasi.

Dalam politik kekuasaan, diam sering kali bukan ketidaktahuan, melainkan strategi.

  1. Negara dan Paradoks Digital

Ironisnya, kasus ini terjadi di era digitalisasi birokrasi. Sistem dibuat untuk mencegah manipulasi, tetapi justru memperlihatkan kerentanannya sendiri.

Digitalisasi tanpa pengawasan hanya memindahkan risiko dari meja ke layar.
Dari map ke server.
Dari tanda tangan ke klik.

Jika akses tidak diaudit, maka teknologi hanya mempercepat penyalahgunaan, bukan mencegahnya.

  1. Mengapa Kasus Ini Penting bagi Publik

Sebagian orang mungkin bertanya: mengapa ribut soal sembilan PPPK?

Jawabannya sederhana: karena negara diuji bukan oleh perkara besar, melainkan oleh bagaimana ia menangani perkara kecil.

Jika dalam kasus ini negara gagal:

menjelaskan secara terbuka,

mengaudit secara independen,

dan menegakkan hukum secara adil,

maka pesan yang sampai ke publik jelas:
kekuasaan lebih kuat dari hukum.

Dan itu berbahaya bagi demokrasi.

  1. Penutup: Antara Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Kasus PPPK Soppeng sedang berdiri di persimpangan penting.

Satu jalan mengarah pada negara hukum: transparan, akuntabel, dan berani mengoreksi diri.

Jalan lain mengarah pada negara kekuasaan: di mana sistem bisa diubah diam-diam, dan hukum hanya hadir untuk yang lemah.

Pilihan ada pada negara.

Dan publik sedang menunggu, apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali menunduk di hadapan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *