Keterangan Foto:
Seorang pria menatap kosong ke kejauhan. Tatapannya merekam kegelisahan yang tak terucap, simbol aparatur yang terjebak dalam kebijakan tanpa penjelasan. (Ilustrasi: Kumbang Malam)
Ada yang sedang tidak beres dalam cara Pemerintah Kabupaten Soppeng mengelola birokrasi. Dan masalah itu kini telanjang di hadapan publik: delapan PPPK dipindahkan secara senyap, tanpa dialog, tanpa kejelasan, lalu diminta menerima semuanya sebagai “konsekuensi administratif”.
Inilah wajah negara yang mulai kehilangan kepekaan.
Mutasi bukan sekadar pemindahan kerja. Ia adalah keputusan yang menyentuh hak hidup, masa depan, dan martabat aparatur. Ketika kebijakan itu diambil tanpa penjelasan, tanpa partisipasi, dan tanpa transparansi, maka yang terjadi bukan lagi administrasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus prosedur.
Lebih buruk lagi, pemerintah justru memilih diam hingga polemik membesar.
Ketika Pemerintah Bersembunyi di Balik Aturan
Dalih yang digunakan terdengar klise: “sesuai regulasi”, “demi pengamanan NIP”, “formasi tidak tersedia”.
Masalahnya, semua alasan itu muncul setelah kegaduhan terjadi.
Bukan sebelum keputusan diambil.
Ini bukan sekadar kesalahan komunikasi. Ini indikasi kuat bahwa kebijakan dijalankan tanpa kesiapan administratif yang matang, lalu dibenarkan belakangan dengan dalih hukum.
Jika regulasi memang menjadi dasar, mengapa penjelasannya tidak disampaikan sejak awal?
Jika perubahan data sah, mengapa baru diakui setelah publik bertanya?
Negara yang sehat tidak bekerja seperti ini.
Alasan yang Dipertanyakan
Sekda menyebut jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak tersedia. Namun fakta menunjukkan, delapan PPPK tersebut sejak awal memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD, bukan jabatan teknis tersebut.
Argumentasi ini menjadi rapuh.
Lebih jauh lagi, alasan “pengamanan NIP” juga menyisakan tanda tanya. Sebab, selama proses administrasi berjalan sesuai prosedur, hak atas NIP tidak seharusnya hilang hanya karena lokasi penempatan.
Jika NIP hanya bisa “diamankan” dengan memindahkan unit kerja, maka publik patut bertanya: Di mana sebenarnya masalahnya? Di regulasi, atau pada tata kelola internal
Versi Sekda vs Fakta Sekretariat DPRD
Pernyataan Sekda bahwa formasi di Sekretariat DPRD sudah berlebih juga berseberangan dengan dokumen resmi dari Sekretaris DPRD.
Dalam SPTJM, Sekwan justru menegaskan bahwa lembaganya masih membutuhkan tambahan personel.
Dua pernyataan ini saling bertolak belakang.
Pertanyaannya sederhana:
Data siapa yang digunakan pemerintah daerah?
Siapa yang berwenang menilai kebutuhan riil organisasi?
Atau jangan-jangan, keputusan sudah dibuat lebih dulu, data hanya menyusul belakangan?
PTUN Bukan Alat Bungkam
Pernyataan Sekretaris Daerah yang mempersilakan PPPK menggugat ke PTUN adalah bentuk pembelokan tanggung jawab. Itu bukan solusi, melainkan pelimpahan masalah.
Menghadapkan aparatur pada jalur hukum berarti:
menguras energi,
memperpanjang konflik,
dan menempatkan pegawai kecil berhadap-hadapan dengan negara.
Ini bukan ketegasan. Ini pengabaian tanggung jawab moral.
Dalam sistem birokrasi yang sehat, dialog adalah jalan utama. Hukum adalah jalan terakhir. Ketika logika ini dibalik, yang lahir bukan keadilan, melainkan kekuasaan yang kaku dan tak mau dikoreksi.
Data yang Saling Menyangkal, Publik yang Dibiarkan Menebak
Sekda menyebut formasi di Sekretariat DPRD berlebih.
Namun Sekretaris DPRD menyatakan masih kekurangan personel.
Dua pernyataan resmi. Dua arah berlawanan.
Lalu siapa yang benar?
Jika pemerintah sendiri tidak memiliki satu data yang utuh, bagaimana publik bisa percaya bahwa kebijakan ini dibuat secara objektif?
Di sinilah masalah utama menganga:
keputusan dibuat lebih dulu, pembenaran menyusul belakangan.
Ini Bukan Soal Delapan Orang
Kesalahan terbesar pemerintah adalah menganggap kasus ini kecil.
Ini bukan sekadar soal delapan PPPK. Ini soal preseden. Jika hari ini mutasi bisa dilakukan tanpa kejelasan, besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama.
Ketika negara mulai menganggap wajar kebijakan tanpa penjelasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya karier ASN, melainkan kredibilitas pemerintahan itu sendiri.
Negara Seharusnya Melindungi, Bukan Membingungkan
Aparatur sipil bukan alat. Mereka adalah tulang punggung pelayanan publik. Memperlakukan mereka sebagai objek kebijakan tanpa hak bertanya adalah kesalahan mendasar.
Pemerintah daerah seharusnya:
membuka seluruh dokumen penempatan,
menjelaskan dasar hukum secara terbuka,
mengakui jika ada kekeliruan,
dan menyelesaikan masalah tanpa mengancam dengan jalur hukum.
Jika tidak, maka publik berhak menyimpulkan satu hal:
Negara sedang abai terhadap keadilan, dan birokrasi berjalan tanpa nurani.
Jangan Uji Kesabaran Publik
Kepercayaan publik tidak dibangun lewat surat keputusan, tetapi lewat kejujuran.
Jika pemerintah terus memilih diam, menunda klarifikasi, dan berlindung di balik regulasi, maka krisis ini tak akan berhenti di delapan PPPK.
Ia akan menjelma menjadi krisis legitimasi.
Dan ketika itu terjadi, bukan pegawai yang rugi pertama, melainkan pemerintah itu sendiri. (*/Redaksi)












