Menjahit Legalitas, Meneguhkan Peran Pers Siber di Bumi Latemmamala

PERS108 Dilihat

Keterangan Foto:

Lukman Sulaeman, S.Ag., Sekretaris SMSI Kabupaten Soppeng, di Sekretariat SMSI Soppeng, Jalan Salotungo Cikke’e, Watansoppeng, Selasa (6/1/2026).
(SMSI Soppeng meneguhkan legalitas dan peran pers siber lokal melalui pendaftaran resmi di Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng.)


Laporan : Syukur Marioriante Katalawala


SOPPENG — Pagi di Watansoppeng, Selasa (6/1/2026), terasa berbeda. Di antara denyut kota yang pelan dan hembusan angin yang menyentuh dedaunan tua di Jalan Salotungo Cikke’e, sebuah ikhtiar besar bagi masa depan pers digital daerah resmi ditancapkan. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, dengan kepengurusan barunya, meneguhkan langkah dengan mendaftarkan diri secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng.

Bukan sekadar urusan administratif, pendaftaran ini menjadi penanda bahwa SMSI Soppeng kini berdiri kokoh di jalur legalitas—siap mengambil peran lebih luas sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus penjaga marwah informasi publik di Bumi Latemmamala.


Disahkan Provinsi, Ditegaskan Daerah

Langkah resmi SMSI Soppeng diawali dengan terbitnya Surat Keputusan SMSI Sulawesi Selatan Nomor 07/SK/SMSI-SS/XII/2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng Periode 2026–2029, tertanggal 2 Januari 2026 di Makassar.

Dengan bekal SK tersebut, pengurus SMSI Soppeng langsung bergerak cepat. Berkas-berkas penting seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi SMSI, NPWP, hingga kelengkapan administrasi lainnya diserahkan ke Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng sebagai bentuk keseriusan organisasi menempatkan diri pada rel tata kelola kelembagaan yang sah dan tertib.

Surat Negara, Tanda Pengakuan

Respons Kesbangpol pun tak bertele-tele. Melalui surat Nomor 200.1.44.4/06/KSB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026, Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng secara resmi menyatakan bahwa Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng Periode 2026–2029 telah terdaftar dan diakui keberadaannya di wilayah Kabupaten Soppeng.

Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng, Hadi Indrajaya R, S.Ip, sebagai bukti bahwa SMSI Soppeng kini sah menjadi bagian dari denyut organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Menjadi Penjaga Nalar Publik

Sekretaris SMSI Kabupaten Soppeng, Lukman Sulaeman, S.Ag., menuturkan bahwa pengakuan resmi ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan tonggak awal penguatan peran media siber dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.

“Legalitas ini menjadi fondasi bagi kami untuk bergerak lebih luas—menjadi mitra kritis pemerintah, sekaligus penjaga nalar publik agar ruang informasi tetap sehat, berimbang, dan beretika,” ujar Lukman di Sekretariat SMSI Soppeng, Jalan Salotungo Cikke’e No. 83, Watansoppeng.

Ia menegaskan, SMSI Soppeng berkomitmen mendorong profesionalisme perusahaan pers digital sekaligus memperkuat literasi media masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.

Membuka Lembaran Baru Pers Siber Lokal

Terdaftarnya SMSI Soppeng di Kesbangpol bukanlah garis akhir, melainkan pembuka lembaran baru. Di tengah dunia yang kian digital, organisasi ini bersiap mengambil peran sebagai jangkar etika, kualitas, dan keberimbangan pemberitaan di tingkat lokal—menjadi mitra pembangunan yang tidak sekadar menyampaikan kabar, tetapi juga menyalakan kesadaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *