Keterangan Gambar:
MENCARI KEADILAN: Ketua DPRD Soppeng, Andi Muh. Farid (kanan), didampingi kuasa hukumnya, Saldin (kiri), saat memberikan keterangan terkait perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik di Mapolres Soppeng. Keduanya menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pemulihan nama baik.
Penulis: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Group Media Suara Palapa
SOPPENG – Di bawah langit Bumi Latemmamala yang tenang, sebuah riak hukum mulai mengusik kedamaian. Kursi kepemimpinan yang sejatinya menjadi simbol amanah rakyat, kini tengah diuji oleh badai kata-kata yang berujung pada meja hijau.
Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh. Farid, menempuh jalan sunyi demi memulihkan nama baik yang ia rasa tercederai.
Laporan polisi bernomor LP/B/09/I/2026 kini bukan sekadar deretan angka dan huruf di atas kertas putih. Ia adalah manifestasi dari upaya menjaga kehormatan diri dan institusi.
Langkah Awal Menjemput Kebenaran
Penyelidikan resmi telah dimulai. Di balik dinding ruang Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Soppeng, para penyidik mulai merajut fakta dari benang-benang informasi yang ada.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor menjadi sinyal bahwa hukum tengah bekerja, perlahan namun pasti.
Bagi Andi Muh. Farid dan tim hukumnya, ini bukan sekadar tentang memenangi perkara, melainkan tentang meluruskan narasi yang sempat tersesat di ruang digital.
Pusaran Digital: Dari Pembuat hingga Penyebar
Dunia maya memang tak bermuara, namun jejaknya nyata. Kuasa hukum pelapor, Saldin, menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tidak hanya bertumpu pada satu pundak. Video yang memicu polemik tersebut kini dibedah secara mendalam.
“Tak hanya Rusman yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan video tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saldin dengan nada tenang namun tegas, Selasa (14/1/2026).
Pesan ini menjadi pengingat bagi publik bahwa di balik layar gawai, ada etika dan hukum yang membatasi jempol saat menekan tombol “bagikan”.
Fakta yang Berbicara di Balik Bantahan
Di tengah proses ini, sebuah titik terang muncul dari balik meja birokrasi. Informasi yang sebelumnya santer beredar mengenai penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kini menemui bantahan resmi dari Kepala Tata Usaha BKN Makassar.
Bantahan tersebut seolah menjadi kepingan puzzle yang mulai melengkapi gambaran besar perkara ini.
“Kami sedang menyusun dan melengkapi bukti-bukti tambahan, baik berupa rekaman video maupun pemberitaan media online sebagai penguat,” tambah Saldin.
Harapan pada Keadilan yang Transparan
Kini, bola panas berada di tangan kepolisian. Dua saksi telah memberikan keterangan mereka, memberikan suara pada kebenaran yang sedang dicari. Pihak pelapor pun memilih untuk bersabar, menaruh kepercayaan penuh pada profesionalisme korps berbaju cokelat tersebut.
Di ujung hari, kasus ini menjadi cermin bagi semua pihak bahwa martabat adalah harta paling berharga yang patut dijaga, dan hukum adalah tempat berlabuh yang paling adil ketika kehormatan itu mulai digoyahkan.









