Keterangan Gambar:
Personel Polres Wajo bersama aparat terkait melakukan pengamanan dan pengawalan kegiatan eksekusi harta warisan oleh Pengadilan Agama Sengkang di Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Kamis (15/1/2026).
Laporan: Sabri
Polres Wajo Mengawal Eksekusi Harta Waris, Merawat Damai di Antara Jejak Keluarga
WAJO — Pagi di Dualimpoe menyambut dengan desir angin dan bisik dedaunan. Matahari merambat perlahan di antara atap rumah dan batang mangga tua, ketika hukum datang bukan untuk menghakimi, melainkan menata kembali jejak-jejak keluarga yang sempat terurai. Di sanalah, di sudut kampung yang teduh dan bersahaja, keadilan mengetuk pintu dengan langkah yang tertib dan penuh kehati-hatian.
Kamis (15/1/2026), Polres Wajo menggelar pengamanan dan pengawalan kegiatan eksekusi harta warisan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sengkang. Lokasi kegiatan berada di dua titik, yakni Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, serta Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Ketika Putusan Turun ke Tanah
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetpan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Skg jo Nomor 711/Pdt.G/2024/PA.Skg tanggal 1 Desember 2025, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 76/Pdt.G/2024/PTA.Mks tanggal 17 Juli 2025.
Di balik nomor-nomor perkara itu, tersimpan kisah tentang sebidang kebun, tanah perumahan, dan satu unit rumah panggung, peninggalan almarhum Dinggi Bin Made dan almarhumah I Picing Binti Baraima, yang kini kembali ditata untuk dibagikan sesuai garis hukum dan keadilan.
64 Personel, Satu Tujuan: Damai
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Wajo, KOMPOL Nano S, didampingi Kasubbag Kerma Bag Ops IPTU Aris, dengan melibatkan 64 personel gabungan dari Polres Wajo, Polsek Maniangpajo, dan Polsek Tanasitolo.
Turut hadir Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Sengkang, unsur pemerintah setempat, kuasa hukum para pihak, tokoh masyarakat, serta pemohon dan termohon eksekusi. Mereka berkumpul dalam satu lingkaran niat: memastikan proses hukum berjalan tanpa luka dan tanpa gaduh.
Menjaga Kata, Merawat Suasana
Dalam arahannya, KOMPOL Nano S mengajak seluruh pihak untuk menempatkan hukum sebagai jalan damai.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan sebagai keputusan hukum yang sah. Tetap menjaga situasi yang kondusif, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Segala bentuk keberatan hendaknya ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kata-kata itu menggantung ringan di udara, menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal putusan, tetapi juga tentang cara merawat perasaan dan persaudaraan.
Patok yang Menjadi Tanda
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel dan arahan pimpinan (APP). Selanjutnya dilakukan pembacaan putusan eksekusi di lokasi, penandatanganan berita acara, peninjauan dan pengukuran lahan, hingga pemasangan patok objek eksekusi oleh Pengadilan Agama Sengkang. Semua diakhiri dengan penyerahan berita acara kepada para pihak.
Sekitar pukul 12.45 WITA, kegiatan berakhir dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Polres Wajo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring pasca eksekusi, demi mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.





