Keterangan Foto:
Ketua DPRD Soppeng, Andi Muh. Farid (kanan), bersama kuasa hukumnya, Saldin (kiri), saat berdiskusi mengenai perkembangan penanganan laporan hukum yang tengah berjalan di Polres Soppeng. Keduanya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi pemulihan nama baik dan keadilan.
Laporan: Alimuddin
SOPPENG — Di tengah dinamika hukum yang bergulir di Kabupaten Soppeng, Ketua DPRD Soppeng Andi Muh. Farid memilih menempuh jalur resmi untuk menuntaskan persoalan yang dinilainya mencederai kehormatan dan integritas pribadinya. Langkah hukum itu ditandai dengan laporan polisi bernomor LP/B/09/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang kini tengah diproses oleh jajaran Polres Soppeng.
Perkara tersebut bukan sekadar laporan administratif. Bagi Andi Muh. Farid, ini adalah ikhtiar untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak benar sekaligus menjaga marwah pribadi dan lembaga yang ia pimpin. Seiring waktu, laporan itu kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026), membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan dari para pihak terkait.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti,” ujar AKP Dodie.
Dalam penanganan perkara ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Soppeng telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai peristiwa yang menyeret nama Rusman, seorang pejabat di lingkup BKPSDM Soppeng, sebagai terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Saldin, menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Menurutnya, persoalan yang dilaporkan berangkat dari beredarnya sebuah video yang dinilai mengandung muatan merugikan kliennya. Oleh karena itu, penyelidikan tidak hanya difokuskan pada satu orang, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembuatan hingga penyebaran konten tersebut.
“Tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada satu pihak. Siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video itu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Saldin.
Ia menambahkan, di era digital saat ini, informasi yang beredar di ruang publik memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang. Karena itu, setiap pernyataan dan konten yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
Dalam perkembangan terbaru, pihak pelapor juga mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk bantahan resmi dari Kepala Tata Usaha BKN Makassar terkait isu penempatan PPPK paruh waktu yang sempat mencuat. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diserahkan kepada penyidik.
Selain itu, sejumlah barang bukti digital seperti rekaman video, tangkapan layar, hingga pemberitaan media daring turut dikumpulkan untuk memperkuat proses klarifikasi hukum. Semua itu diharapkan dapat memberikan gambaran utuh dan objektif kepada penyidik dalam menilai perkara.
Di tengah proses yang masih berjalan, publik Soppeng menanti hasil penyelidikan dengan tenang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehormatan dan nama baik merupakan hal yang tidak bisa ditawar, terlebih bagi seorang pejabat publik. Andi Muh. Farid sendiri memilih menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum, seraya berharap kebenaran dapat terungkap secara adil dan transparan.






