ILUSTRASI
Oleh: Alimuddin
Rumah yang Dikosongkan dalam Senyap
Hujan masih turun pelan di Soppeng ketika Surat Keputusan itu lahir, 30 September 2025. Tak ada sirene, tak ada peringatan, tak pula tanda bahaya. Hanya selembar kertas negara yang perlahan-lahan mengubah peta kekuasaan kecil di sebuah sudut pemerintahan daerah.
Delapan nama honorer yang selama ini melekat pada jabatan Ketua DPRD di Sekretariat DPRD, menjadi tangan, mata, dan denyut protokoler Ketua DPRD, dipindahkan. Bukan diminta, bukan diusulkan, dan bukan pula disiapkan. Mereka dicabut. Dipindahkan. Dan rumah jabatan serta ruang Ketua DPRD yang selama ini mereka rawat ditinggalkan dalam keadaan kosong, termasuk sopir yang honorer.
Sejak saat itu, negara seolah meninggalkan kursi Ketua DPRD sendirian.
Negara yang Menarik Karpet Protokolernya Sendiri
Secara administratif, jalur pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah berjalan lurus. Semua surat resmi Sekretariat DPRD, SPTJM, dan rencana penempatan secara tegas menyebut satu rumah: Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.
Namun ketika SK Bupati terbit, delapan nama itu justru berlabuh di Setda.
Tak ada pengganti.
Tak ada transisi.
Tak ada penjelasan.
Yang tersisa hanyalah kekosongan, di ruang kerja Ketua DPRD, di meja-meja pelayanan, dan di lorong protokoler yang biasanya hidup oleh denyut aktivitas lembaga legislatif.
Sebuah pertanyaan mengendap: mengapa negara mempreteli alat kerjanya sendiri?
Ketua DPRD yang Mengetuk, Namun Tak Disambut
Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, mitra sejajar Bupati dalam sistem pemerintahan, tak tinggal diam. Pada 24 Desember 2025, ia mendatangi BKPSDM. Ia datang bukan sebagai politisi, tetapi sebagai pimpinan lembaga negara yang melihat institusinya dilucuti perlahan.
Ia datang membawa satu kegelisahan:
Siapa yang mengubah? Di mana diubah? Dan atas dasar apa semua honorer yang melekat pada Ketua DPRD baik di Rujab maupun di ruanganya Ketua DPRD termasuk sopir, dikosongkan?
Namun yang ia temui bukanlah jawaban, melainkan senyap. Ia bertanya, tapi ruang itu tidak memberi kepastian. Ia mengetuk, tetapi negara tidak segera membuka pintunya.
Dan dari sanalah, keharuan itu lahir, keharuan seorang Ketua DPRD yang menyaksikan hak protokoler lembaganya tergerus, sementara negara tak kunjung memberi terang.
BKN Membantah, Misteri Kian Membesar
Ketika tudingan diarahkan ke BKN, Kepala TU BKN Makassar, Jais, menyatakan tegas:
“Tak satu pun titik dan koma diubah. Semua diteruskan sesuai usulan daerah.”
Pernyataan itu memindahkan beban pertanyaan kembali ke daerah.
Jika bukan di BKN, maka perubahan itu terjadi di dalam rumah sendiri.
Delapan hari, antara 22 dan 30 September 2025, menjadi ruang gelap tempat perubahan itu diduga terjadi.
Administrasi atau Isyarat Kekuasaan?
Pertanyaannya kini tak lagi sebatas administrasi. Ia mulai menyentuh lapisan yang lebih dalam: apakah ini sekadar kesalahan prosedur, atau sebuah pesan politik yang disengaja?
Apalagi, Soppeng dan Sulawesi Selatan tengah memasuki masa-masa sensitif menjelang Musyawarah Daerah Partai Golkar, partai yang menaungi baik Ketua DPRD maupun Bupati.
Di ruang publik, pertanyaan pun bergulir:
Apakah pemindahan delapan nama ini murni soal berkas, atau justru sinyal kekuasaan di tengah riak politik internal partai?
Tak ada tuduhan.
Yang ada hanyalah kecurigaan publik yang tumbuh dari kejanggalan.
Delapan Nama, Delapan Luka Kelembagaan
Delapan honorer itu mungkin hanya angka dalam dokumen. Namun bagi DPRD, mereka adalah bagian dari tubuh lembaga. Mereka adalah tangan yang menyiapkan ruang sidang, kaki yang berlari mengurus protokol, dan mata yang menjaga martabat institusi.
Ketika mereka dicabut tanpa pengganti, yang terluka bukan hanya delapan orang, melainkan sebuah lembaga negara.
Negara yang Wajib Menjawab
Kini, publik menunggu.
Menunggu negara menjelaskan kepada DPRD.
Menunggu pemerintah daerah menjelaskan kepada rakyat.
Menunggu kekuasaan menjelaskan kepada etika.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada kursi yang dikosongkan oleh senyap, tidak boleh ada lembaga yang dilucuti tanpa alasan, dan tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa akuntabilitas.
Delapan nama itu telah berpindah.
Namun pertanyaan yang mereka tinggalkan, belum juga pergi.
Persoalan ini pula saat pertemuan antara Rusman dengan AMF memicu pelaporan polisi atas dugaan tindak pidana yang diklaim Rusman telah dilakukan AMF terhadap diri Rusman. Untuk masalah ini, biarlah polisi bekerja sesuai SOP-nya.












