Delapan Nama yang Berpindah dalam Senyap

BREAKING NEWS808 Dilihat

ilustrasi


Laporan: Alimuddin


Sekelumit Misteri SK PPPK Paruh Waktu di Soppeng

Delapan Nama, Delapan Nasib

Pagi 30 September 2025 itu, hujan turun perlahan di Soppeng, seolah menyelimuti sebuah keputusan administratif yang kelak beriak panjang. Sebuah Surat Keputusan Bupati ditandatangani, memuat nama-nama honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Delapan di antaranya tak sekadar menerima SK, tetapi juga menerima kenyataan baru: mereka dipindahkan. Bukan atas permintaan, bukan pula atas persetujuan, melainkan dalam senyap, bergeser ke Sekretariat Daerah. Sejak saat itu, pertanyaan pun tumbuh: siapa yang memindahkan mereka?

Jejak Administrasi yang Seharusnya Lurus

Dalam mekanisme resmi, pengusulan PPPK Paruh Waktu berawal dari OPD kepada BKPSDM kabupaten, lalu diteruskan ke BKN Pusat melalui BKN Regional Makassar untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Di jalur ini, regulasi menegaskan satu hal: perubahan penempatan dari yang diusulkan OPD sama artinya dengan pengunduran diri.

Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng telah menuntaskan seluruh tahapan administratif. Delapan honorer tersebut menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada 8 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan Rencana Penempatan pada 22 September 2025—semuanya menunjuk satu tempat: Sekretariat DPRD.

Namun, delapan hari kemudian, pada 30 September 2025, SK Bupati justru memindahkan mereka ke Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

Kekosongan di Rumah Sendiri

Delapan honorer itu bukan tenaga biasa. Mereka adalah tenaga yang melekat pada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng selaku pimpinan lembaga legislatif, mengisi fungsi protokoler dan administratif yang vital. Ketika mereka dipindahkan ke Setda, Sekretariat DPRD justru ditinggalkan dalam keadaan tanpa formasi pengganti.

Sebuah ironi administratif: rumah yang mengusulkan, justru kehilangan.

Ketua DPRD Mengetuk Pintu BKPSDM

Merasa ada yang tak beres, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF), pada Rabu, 24 Desember 2025, mendatangi BKPSDM Kabupaten Soppeng dan menemui Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD, Andi Zulkifli, telah memastikan bahwa seluruh surat pengusulan terakhir tetap mencantumkan penempatan di Sekretariat DPRD. Namun pertemuan itu tak melahirkan jawaban pasti. Rusman menyebut perubahan terjadi di BKN.

Jawaban itu justru melahirkan babak baru dari kegelisahan.

BKN Membantah: “Tak Satu Koma pun Diubah”

Di Makassar, Kepala Tata Usaha BKN Regional Makassar, Jais, angkat bicara. Pada Selasa (6/1/2026), ia menegaskan kepada wartawan bahwa pihaknya tidak pernah mengubah usulan daerah.

“Tak satu pun tulisan, koma, atau titik yang diubah. BKN hanya meneruskan sesuai usulan daerah tanpa mengurangi, menambah, ataupun mengubah,” tegas Jais.

Pernyataan ini menutup satu pintu, namun sekaligus membuka lorong pertanyaan lain: jika bukan di BKN, lalu di mana perubahan itu terjadi?

Delapan Hari yang Menjadi Misteri

Jejak waktu itu jelas:

22 September 2025, Surat terakhir Sekwan tentang penempatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan.

30 September 2025, SK Bupati terbit dengan perubahan penempatan.

Hanya delapan hari. Delapan hari yang mengubah delapan nasib.

Siapa yang memindahkan mereka? Atas dasar apa? Dan di meja siapa keputusan itu berbelok arah?

Janji Klarifikasi

BKN kini berjanji akan turun langsung ke Kabupaten Soppeng untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, demi menjaga nama baik lembaga. Janji itu menjadi secercah harapan, bahwa misteri delapan nama yang berpindah dalam senyap ini kelak menemukan terang.

Sementara itu, di ruang-ruang Sekretariat DPRD, kursi-kursi kerja masih menyimpan sunyi, seolah menunggu mereka yang pernah mengisinya, sebelum sebuah SK memindahkan mereka tanpa suara.

Persoalan ini pula saat pertemuan antara Rusman dengan AMF memicu pelaporan polisi atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan AMF terhadap Rusman. Untuk masalah ini, biarlah polisi bekerja sesuai SOP-nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *