Menjaga Marwah Pers Digital: Fas Rachmat Kami Tegaskan Pentingnya Media Terverifikasi Dewan Pers

PERS98 Dilihat

Keterangan Gambar:

Ketua SMSI Kabupaten Soppeng, Fas Rachmat Kami, saat memaparkan pentingnya verifikasi Dewan Pers bagi media online di di Sekretariatnya di Watansoppeng, Selasa (30/12/2025)


Laporan : Syukur Mariorante Katalawala


SMSI Soppeng Dorong Media Online Lebih Profesional dan Bermartabat


SOPPENG — Sore itu, di sebuah ruang sederhana di jantung Kota Watansoppeng, Fas Rachmat Kami duduk tenang sembari menatap layar gawai di tangannya. Namun pembicaraannya jauh melampaui percakapan ringan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng itu tengah menyuarakan pesan penting tentang masa depan pers digital: media online harus terverifikasi Dewan Pers.

Bagi Fas—yang akrab disapa Andi Mamang—verifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk menuju martabat pers yang sesungguhnya.

UU Pers: Pondasi Legal Media Online

Ia mengawali paparannya dengan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan induk hukum pers nasional. Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Artinya, media online baru diakui sebagai pers resmi apabila menjalankan fungsi jurnalistik sesuai undang-undang,” ujar Andi Mamang.

Sementara itu, Pasal 15 Ayat (2) huruf g memberi mandat kepada Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers—yang menjadi dasar hukum utama lahirnya sistem verifikasi media.

Standar Perusahaan Pers: Pintu Menuju Profesionalisme

Andi Mamang menjelaskan, inti verifikasi media online tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Dalam aturan ini, perusahaan media wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Berbadan hukum PT atau Yayasan
  • Memiliki penanggung jawab yang jelas
  • Wartawan yang kompeten
  • Alamat kantor nyata
  • Sistem penggajian wartawan
  • Administrasi lengkap dan NPWP
  • Domain resmi media

“Tanpa standar ini, media tidak dapat diakui sebagai perusahaan pers resmi,” tegasnya.

Perlindungan Hukum yang Membedakan

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hanya media terverifikasi yang memperoleh perlindungan penuh Undang-Undang Pers. Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sebaliknya, media yang tidak terverifikasi tidak mendapat jaminan perlindungan hukum dan dapat diproses melalui hukum pidana umum.

Akses APBD Hanya untuk Media Resmi

Dalam konteks kemitraan dengan pemerintah, Andi Mamang menegaskan bahwa dasar hukumnya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran Dewan Pers Nomor 03/SE-DP/2022.

“Pemerintah hanya boleh bekerja sama dengan media yang terverifikasi Dewan Pers,” jelasnya.

Menjaga Demokrasi Lokal

Ia menyebut, media terverifikasi memiliki peran strategis bagi daerah karena:

  • Diakui resmi oleh negara
  • Mampu mengawal kebijakan publik
  • Menjadi mitra sah pemerintah
  • Menjaga demokrasi lokal
  • Mencegah hoaks dan pemerasan berkedok pers

“Verifikasi Dewan Pers adalah tentang legalitas, perlindungan, dan martabat media,” katanya.

Pembenahan Internal SMSI

Andi Mamang juga mengakui bahwa SMSI Soppeng saat ini tengah melakukan pembenahan internal, baik dari sisi kelembagaan media maupun profesionalitas wartawan.

“Ini agar ke depan seluruh anggota SMSI Soppeng benar-benar terlindungi dan mampu bekerja di lapangan sebagai wartawan yang kompeten,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *