SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Seorang pria berinisial MR (50), warga Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, diringkus personel Polres Soppeng pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Lipu 2025. MR diduga melakukan pencurian handphone pada Mei 2024 lalu.
“Dari pemeriksaan awal, terduga mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., Jumat (5/9/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A53.
Aditya mengapresiasi kinerja personelnya yang telah melaksanakan operasi dengan baik dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menindak tegas pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan cara-cara yang humanis,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian. (chemmank) .