Home / HUKUM DAN KRIMINAL / 11 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

11 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar


Laporan : Sudirman Sehe

Editor : Masykur Thahir


MAKASSAR, SUARAPALAPA.ID – Polda Sulsel menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (3/9/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tiga tersangka terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Kombes Pol. Didik. Para tersangka adalah M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama (maksimal 5 tahun 6 bulan penjara), Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian (5-7 tahun penjara), serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup).

Kombes Pol. Didik menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Pengembangan perkara terus dilakukan, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *