SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Personel Polsek Lilirilau yang didukung Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil membubarkan dan mengamankan pelaku judi sabung ayam di Attang Kalung, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sabtu malam (30/8/2025).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lilirilau, Aiptu Syarifuddin, bersama Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng, Aipda Jumaldi.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku: W (50), A (51), M (26), dan H. E (41).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam bangkok, dua arena judi, dan 11 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan pengunjung.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.30 WITA, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam. Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Lilirilau bersama Tim Resmob Polres Soppeng segera bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.
Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Mereka kemudian dibawa ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi kerja cepat personelnya dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/andi)