Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Manorangsalo, Pelaku Terancam Ditahan 20 Tahun Penjara

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Manorangsalo, Pelaku Terancam Ditahan 20 Tahun Penjara


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Satresnarkoba Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Fahril Nurdin, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan kebenarannya, tim kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKBP Aditya Pradana.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2,50 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkusan rokok di dalam kamar pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Soppeng juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia berharap masyarakat terus memberikan informasi sekecil apa pun untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (**/Chemmank Farel/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *