WAJO, SUARAPALAPA.ID – Sebuah operasi gabungan yang awalnya berfokus pada keselamatan lalu lintas di Kabupaten Wajo berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Dua pria diamankan setelah kedapatan membawa 600 gram sabu saat mobil mereka dihentikan petugas.
Kegiatan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo ini digelar di Jalan Poros Tarumpakkae – Siwa, Kecamatan Sajoanging, pada Rabu (6/8/2025).
Operasi dimulai pukul 09.00 WITA dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kondisi fisik kendaraan. Petugas juga membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI.
Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas memberhentikan sebuah mobil minibus abu-abu bernomor polisi B 1167 SEL yang datang dari arah Tarumpakkae menuju Siwa. Mobil tersebut dihentikan karena hampir menabrak petugas yang sedang berjaga.
Saat diperiksa, pengemudi dan penumpang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berisi bungkusan plastik yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 600 gram.
Kedua pria tersebut, SD (40) dan ST (33), keduanya warga Kota Parepare, langsung diamankan. Mereka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Wajo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak menyangka, kegiatan operasi lalu lintas ini justru mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba. Ini menjadi bukti pentingnya sinergi, kesiapsiagaan, dan ketelitian anggota dalam bertugas,” ujar Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra.
Operasi gabungan ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap tindak kejahatan lainnya demi menjaga keamanan masyarakat. (Sabri)