Malang, Jum’at (4/7/2025) – Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perikanan tangkap.
Komitmen ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan bersama di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Malang, pada 2-4 Juli 2025.
Anggota Satgassus OPN Polri, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan Tim Satgassus, Polres Malang, dan KKP, dengan agenda bertemu Bupati Malang beserta jajarannya, serta menyerap aspirasi dari kelompok nelayan setempat.
Fokus utama kegiatan ini, memastikan ekosistem pelabuhan yang kondusif bagi nelayan, meliputi:
- Pemberantasan Pungli:
Memastikan pelabuhan bersih dari pungutan liar yang membebani nelayan.
- Kemudahan Perizinan:
Mempermudah nelayan dan pemilik kapal dalam memperoleh izin penangkapan ikan.
- Optimalisasi TPI:
Memastikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berfungsi transparan, terbuka, dengan banyak peserta lelang, serta pembayaran hasil lelang yang tepat waktu kepada nelayan.
- Dukungan Penyuluh Perikanan:
Mengaktifkan peran penyuluh perikanan sebagai mitra nelayan dalam mengatasi persoalan dan meningkatkan kualitas kenelayanan.
- Distribusi BBM Bersubsidi Akurat:
Memastikan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran, aturan, dan persyaratan yang benar.
- Akses Permodalan:
Menjajaki kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan.
Hotman Tambunan, Ketua Tim Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan, menyatakan bahwa terwujudnya kondisi tersebut akan mendorong nelayan untuk mengurus perizinan kapal penangkapan ikan dan merasa layak untuk membayar retribusi daerah serta PNBP.
Lebih lanjut, Hotman menekankan beberapa langkah strategis yang perlu direalisasikan ke depan:
- Pungutan PNBP Kapal Izin Daerah:
Pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dengan besaran 5 GT hingga 30 GT yang melaut hingga 12 mil. Padahal, sesuai Pasal 48 UU Nomor 31/2004 jo. UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan, pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan PNBP. KKP juga mencatat bahwa 80% produksi perikanan berasal dari tangkapan kapal di bawah 12 mil. Oleh karena itu, percepatan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis-jenis PNBP di KKP sangat mendesak untuk mengakomodasi pungutan ini. Mekanisme ini juga krusial untuk mencegah transhipment tangkapan ikan guna menghindari PNBP.
- Pengawasan Efektif BBM Bersubsidi:
Penyaluran BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal berizin dan yang aktif melakukan penangkapan ikan. Untuk itu, diperlukan pengawasan efektif melalui integrasi sistem data kapal berizin KKP dengan sistem BPH Migas. Saat ini, kedua lembaga masih menggunakan aplikasi terpisah, yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Penguatan Penyuluh dan Lembaga Pembiayaan:
Mengaktifkan peran penyuluh perikanan dalam mendampingi nelayan dan, jika memungkinkan, menggalakkan peran lembaga pembiayaan untuk membantu permodalan nelayan.
Dalam kesempatan yang sama, KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga membuka gerai perizinan kapal selama lima hari untuk mendekatkan layanan perizinan kepada nelayan.
Selain itu, Polres Malang bersama Pertamina melakukan pengecekan terhadap SPBU penyalur solar subsidi untuk mencegah penyimpangan yang merugikan nelayan.
Melalui sinergi dan langkah-langkah strategis ini, diharapkan target penerimaan negara bukan pajak dari sektor perikanan tangkap sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kesadaran pemilik kapal untuk mengurus perizinan. (Humas Polri/Red)