Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu 3,28 Gram di Batu-Batu

Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu 3,28 Gram di Batu-Batu


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID — Polisi Resort (Polres) Soppeng berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial K (34) di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Selasa (15/7/2025) pukul 21.00 WITA. Penangkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng, dipimpin Ipda Muhammad Arwin, langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengamankan kelaki berinisial K (34) dan menemukan 3,28 gram sabu yang disimpan dalam kantong celananya. Sabu tersebut terdiri dari tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil kristal bening.

K, warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia kini ditahan di Mapolres Soppeng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Chemmank Farel)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *