Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Rumah Produksi Rokok Ilegal Digerebek, Satu Tersangka Ditangkap di Soppeng

Rumah Produksi Rokok Ilegal Digerebek, Satu Tersangka Ditangkap di Soppeng


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Soppeng menggerebek sebuah rumah produksi rokok ilegal di Kecamatan Lilirilau, Selasa (24/6/2025) pukul 14.00 WITA. Penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Satu tersangka, HS (40), diamankan bersama ratusan bungkus rokok ilegal merek NEW SMITH BOLD, kertas pembungkus, dan peralatan produksi.

Polisi juga menemukan lokasi pengemasan rokok di tempat terpisah, namun masih dalam wilayah Kecamatan Lilirilau.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui AKP Dodie, menyatakan komitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas serupa. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan mengamankan pendapatan negara. (Chemmsnk Farel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *