Polres Soppeng Bekuk Penjudi Togel Online, Amankan Sejumlah Barang Bukti

SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng berhasil membekuk seorang pria berinisial M (34) yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online.

Penangkapan dilakukan di Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng pada Sabtu (3/5/2025).

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Ajun Inspektur Dua (AIPDA) Jumaldi, S.E.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dan Realme berwarna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita dua akun situs judi online dengan nama pengguna “Muhdar0909” dan “Dhar0909”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap saat kedapatan mengakses situs judi online melalui telepon genggamnya.

Dalam interogasi awal, M mengakui perbuatannya menerima taruhan nomor togel untuk putaran Sidney dan Hongkong secara daring.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja Unit V Resmob dalam mengungkap kasus perjudian online ini.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk yang dilakukan secara online,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Soppeng kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian online yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *