Polisi Soppeng Ringkus Petani Kedapatan Bawa Badik Ilegal


Editor : Alimuddin


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Tim Resmob Unit V Polres Soppeng mengamankan seorang petani berinisial Lk D (47) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin yang sah.

Penangkapan terjadi di Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polres Soppeng. Saat melakukan patroli, petugas mendapati Lk D membawa sebilah badik sepanjang 28 cm.

“Pelaku mengakui bahwa badik Polisi Soppeng Ringkus Petani Kedapatan Bawa Badik Ilegal miliknya dan dibawa tanpa izin,” ujar Aipda Jumaldi, S.E., yang memimpin penangkapan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari tindak pidana kepemilikan senjata tajam ilegal. Lk D kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Soppeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *