Jaringan Narkoba Terendus, Polres Soppeng Amankan Pengedar di Jalan Poros


Editor : Alimuddin


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, pada Selasa (15/4/2025) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial AA (34), warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, diamankan sekitar pukul 21.30 WITA.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, Rabu (23/4/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,71 gram.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. .

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya preventif dan represif akan terus kami optimalkan,” tegasnya.

AA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. (Humas Polres Soppeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *