Di Bawah Lampu Rumah Toleransi, Hukum Menemukan Wajah Kemanusiaannya

HUKUM146 Dilihat

Keterangan Foto:

Rusdianto Sudirman, S.H., M.H., dosen HTN IAIN Parepare dan Ketua LBH GP Ansor Parepare, saat menyampaikan materi Ngaji KUHP–KUHAP Baru di Rumah Toleransi Parepare. Ia dikenal aktif menyemai kesadaran hukum warga melalui pendekatan edukatif dan humanis.



Oleh: Alimuddin
Pemred Suarapalapa.id


Rusdianto Sudirman dan Ikhtiar Sunyi Menyemai Kesadaran Hukum Warga Negeri

Malam itu, Jumat, 9 Januari 2026, hukum tidak hadir sebagai pasal yang dingin.
Ia datang sebagai suara yang hangat, mengetuk nurani, dan mengajak manusia untuk kembali mengingat kemanusiaannya.

Di Rumah Toleransi Parepare, di antara lantunan doa dan sorot mata penuh harap, Rusdianto Sudirman, S.H., M.H. berdiri bukan sekadar sebagai pengacara dan dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare, bukan pula sebagai Konsultan Hukum Group Media Suara Palapa. Ia hadir sebagai seorang saudara sebangsa yang memikul kegelisahan tentang negeri, tentang hukum yang terlalu lama terasa jauh, keras, dan menakutkan bagi rakyat kecil.

Maka, ia memilih turun. Duduk bersama. Mengajar. Mengajak mengaji hukum agar hukum kembali pulang ke pangkuan manusia.

Hukum yang Diajarkan dengan Hati

Bagi Rusdianto, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis di lembaran undang-undang. Ia adalah nilai hidup yang seharusnya menenteramkan, bukan menakutkan; merawat, bukan melukai.

Di forum Ngaji KUHP–KUHAP Baru yang digelar GP Ansor Parepare, ia memaparkan perubahan hukum bukan dengan nada menggurui, melainkan dengan bahasa empati.

“Hukum tidak boleh hanya pandai menghukum. Ia harus mampu memulihkan,” ujarnya lirih namun tegas.

Kalimat itu meluncur seperti pengakuan iman bahwa hukum, pada hakikatnya, diciptakan untuk menjaga martabat manusia.

Kerja Sosial: Hukuman yang Mengajari, Bukan Menghancurkan

Ia berbicara tentang pidana kerja sosial dengan mata yang berbinar.
Bukan karena itu sebuah pasal baru tetapi karena di sanalah ia melihat harapan.

“Anak-anak kita yang tergelincir tidak harus kehilangan masa depan,” katanya.
“Mereka cukup diajak memperbaiki, bukan dimusnahkan.”

Bagi Rusdianto, kerja sosial bukan hukuman. Ia adalah tangan kedua yang diulurkan negara kepada warganya agar manusia tetap punya kesempatan menjadi manusia.

Living Law dan Doa untuk Kearifan Lokal

Ketika ia berbicara tentang living law, nadanya berubah menjadi penuh hormat.
Ia menyebut kearifan lokal sebagai “doa panjang nenek moyang yang tak boleh dihapus oleh tinta undang-undang.”

Baginya, hukum adat bukan sisa masa lalu melainkan cahaya yang menjaga harmoni sosial hingga hari ini.

KUHAP Baru: Menjaga agar Kekuasaan Tak Menjadi Kezaliman

Rusdianto menegaskan bahwa KUHAP baru bukan sekadar prosedur, melainkan pagar moral bagi aparat penegak hukum.

“Setiap upaya paksa kini bisa diuji. Negara belajar diawasi,” ucapnya.

Kalimat itu bukan hanya tentang pasal. Ia adalah pesan: bahwa kekuasaan harus selalu ditemani tanggung jawab.

Seorang Dosen, Seorang Pengabdi

Di luar ruang kuliah dan meja pengadilan, Rusdianto memilih menjadi pelita kecil di lorong-lorong kesadaran warga. Ia percaya, negeri ini tidak kekurangan hukum tetapi kekurangan kesadaran hukum.

Ia mengajar bukan untuk dikenal, tetapi agar masyarakat tidak mudah diinjak, tidak mudah ditakut-takuti, dan tidak mudah dibungkam.

Ia tidak sedang mencetak klien.
Ia sedang menanam keberanian warga.

Dosen dan Pengacara Menabur Kesadaran Hukum

Di bawah lampu Rumah Toleransi, seorang dosen dan pengacara menabur benih-benih kesadaran hukum. Ia percaya, bila satu warga saja pulang dengan pemahaman yang lebih jernih, maka negeri ini sudah selangkah lebih tenteram.

Dan barangkali, dari langkah-langkah kecil seperti itulah, keadilan benar-benar belajar menjadi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *