Keterangan Foto
Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K. bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dalam kegiatan pemusnahan terbuka di Mapolres Wajo, Senin (29/12/2025).
Laporan: Sabri

Di sebuah ruangan yang hening namun sarat makna, satu per satu plastik bening berisi serbuk kristal memutih itu diperlakukan bukan lagi sebagai barang bukti, melainkan sebagai simbol perlawanan negara terhadap kejahatan narkotika. Senin (29/12/2025), Polres Wajo menutup lembaran gelap sejumlah perkara narkoba dengan satu langkah tegas: memusnahkannya hingga tak tersisa.
Ritual Hukum yang Sarat Pesan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berasal dari perkara tahun 2021 hingga 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice serta perkara yang dinyatakan tidak cukup bukti.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K., serta dihadiri Wakapolres, Kasat Res Narkoba, perwakilan Labfor Polda Sulsel, Kejaksaan, unsur pengawas internal Polres Wajo, Dinas Kesehatan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM, dan jajaran Sat Res Narkoba Polres Wajo.
Jejak Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total berat netto lebih dari sepuluh gram, obat-obatan terlarang seperti ekstasi, tramadol, dan obat daftar G, serta sejumlah alat yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, lalu ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Komitmen Menutup Ruang Gela
Dalam sambutannya, AKBP Rosid Ridho menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan bentuk komitmen Polres Wajo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Langkah ini adalah ikhtiar nyata agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan serta menjadi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi generasi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polres Wajo tak hanya menutup berkas perkara, tetapi juga menutup satu celah yang bisa saja menjadi jalan kembali bagi peredaran narkotika. Sebuah langkah kecil yang bermakna besar dalam menjaga masa depan masyarakat Wajo.







