Saat Aliran Harus Dihentikan

SDA32 Dilihat

Keterangan Gambar:

Petugas BBWS Pompengan Jeneberang bersama PPNS dan perwakilan instansi terkait menyaksikan penutupan akses pemanfaatan air irigasi ilegal di kawasan DAS Jeneberang, Kecamatan Bontoala, Selasa (23/12/2025).


Reporter : Sudirman Sehe

Editor : Masykur Thahir


Saat Aliran Harus Dihentikan

Negara Menutup Keran Ilegal di DAS Jeneberang


Ketika Air Tak Lagi Bisa Diambil Sesuka Hati

Di tepi aliran irigasi Jeneberang, Selasa pagi itu, Di hadapan bangunan sederhana milik Resto dan Fishing Dewi Sri, negara hadir menegaskan batas. Di sinilah, sebuah praktik pemanfaatan air irigasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan perizinan, dan harus dihentikan.


Penertiban di Hulu Jeneberang

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Tim Pemantauan dan Pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang turun langsung ke lokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, Kecamatan Bontoala, Selasa (23/12/2025).

Penutupan dilakukan setelah diketahui bahwa pengambilan dan pemanfaatan air irigasi yang berlangsung di lokasi tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.


Negara Hadir di Tepi Saluran

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh UPTD Jeneberang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemanfaatan air melalui jaringan irigasi dan drainase umum bukanlah ruang abu-abu. Ia mensyaratkan izin resmi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan sumber daya air yang menjadi hajat hidup banyak orang.


Menjaga Air, Menjaga Masa Depan

Melalui kegiatan ini, BBWS Pompengan Jeneberang kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penertiban ini bukan semata soal menutup aliran, melainkan menjaga agar air tetap menjadi milik bersama, bukan sekadar milik segelintir pihak.

Informasi ini dikutip dari akun resmi Facebook BBWS Pompengan Jeneberang yang dipublikasikan Kamis (25/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *