Laporan : Herman Khan

Editor : Alimuddin
PALOPO — Di ruang sunyi penyelidikan, nama lembaga yang selama ini identik dengan amanah dan kepedulian sosial tiba-tiba memasuki wilayah hukum. Dana zakat, infak, dan sedekah—yang seharusnya mengalir dari keikhlasan menuju kemaslahatan—kini menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo memanggil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo, As’ad Syam, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya periode 2022–2025.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/1601/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 4 Desember 2025.
Penyelidikan Bermula dari Laporan Masyarakat
As’ad Syam dijadwalkan hadir pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 10.00 WITA, di Ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Palopo, Jalan Opu Tosappalie, Kecamatan Wara.
Penyelidikan ini berangkat dari Laporan Informasi Nomor R/LI-256/XII/2025/Tipidkor tertanggal 3 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, polisi menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dokumen Zakat Diminta, Aliran Dana Ditelusuri
Dalam surat panggilan, penyidik meminta As’ad Syam membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
- Data penerimaan zakat, infak, dan sedekah
- Data penyaluran dan penerima manfaat
- Laporan pengelolaan dana dari tahun 2022 hingga 2025
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan kesesuaian antara laporan administratif dan realisasi di lapangan.
Pelapor Soroti Dugaan Penyimpangan
Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo, sebagai pihak pelapor, menyebut pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari sejumlah dugaan penyimpangan yang mereka laporkan.
Dugaan tersebut meliputi:
- Penyelewengan dana hibah APBD senilai ratusan juta rupiah yang diduga tidak sesuai peruntukan
- Penguasaan aset kendaraan dinas secara pribadi
- Dugaan rekayasa laporan keuangan lembaga
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Pengelolaan dana zakat harus transparan dan akuntabel karena ini menyangkut amanah umat,” ujar perwakilan forum tersebut.
Menunggu Klarifikasi Resmi BAZNAS
Hingga berita ini diturunkan, BAZNAS Kota Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan tersebut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lain untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola dana zakat di berbagai daerah, di tengah upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat sebagai penjaga amanah sosial dan keagamaan.






