Keterangan gambar:
Kuasa Hukum LBH GP Ansor Kota Parepare, Rusdianto, S.H., M.H., saat melaporkan dugaan tindak pidana ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan ke penyidik Satreskrim Polres Pinrang, Senin (28/10/2025). Laporan ini diajukan atas nama kliennya, Hj. Andi Ratu (80), terkait dugaan pembangkangan hukum oleh seorang purnawirawan Polri dan dua rekannya.
PINRANG, SULSEL– Di tengah upaya menegakkan supremasi hukum di negeri ini, sebuah kasus menarik perhatian publik datang dari Kabupaten Pinrang. Seorang purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Idris Bin Manniaga Londong, bersama dua rekannya, Katong dan Iskandar alias Ambo Sita, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare.
Laporan tersebut bukan perkara sepele. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Rusdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama kliennya, Hj. Andi Ratu (80), yang merasa haknya diabaikan meski putusan kasasi Mahkamah Agung RI telah jelas memenangkan pihaknya.
“Inti dari laporan ini adalah bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan. Sangat disayangkan, salah satu terlapor yang notabene adalah purnawirawan Polri justru menjadi pelaku utama dalam tindakan ini. Ini adalah ironi dalam penegakan hukum,” tegas Rusdianto saat ditemui usai melaporkan kasus tersebut.
Ia menambahkan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 546/K/Pdt/2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan bahkan telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri Pinrang pada 23 Juni 2021. Namun, para terlapor disebut tetap menguasai objek perkara tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami mendesak penyidik Polres Pinrang bertindak profesional dan tidak pandang bulu. Hukum harus berdiri di atas semua pihak, tanpa melihat status sosial maupun latar belakang profesi,” ujar Rusdianto menegaskan.
LBH GP Ansor Parepare, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Bila laporan tersebut tidak segera diproses secara proporsional, mereka siap melayangkan surat resmi ke Divisi Propam Polri dan Jaksa Pengawas, agar penanganannya tetap berada dalam koridor profesionalitas.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap kewibawaan negara hukum,” pungkasnya.
Dalam dokumen laporan yang diterima, kuasa hukum juga menyebut adanya indikasi penyerobotan tanah yang dilakukan para terlapor, sehingga memenuhi unsur tambahan dalam dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menanti langkah kepolisian dalam menindaklanjuti kasus yang menyinggung marwah penegakan hukum dan kredibilitas aparat itu. (*/Red)






