Makassar, Suarapalapa.id – Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mengumumkan penetapan 53 tersangka terkait serangkaian tindak pidana yang terjadi saat unjuk rasa di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Tindak pidana tersebut meliputi pembakaran, pengerusakan, pencurian, dan penganiayaan.
Konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar pada Selasa (16/09/2025) dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 53 tersangka, 42 di antaranya adalah orang dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur. Pihaknya juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.
Berikut rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
14 orang (RN, RHM, MIS, RND, MR, AFJ, SNK, AFR, MRD, MRZ, MHS, AMM, MAR, AY)- Kejati Sulsel: 2 orang (MRS, NYG)
– Pos Lantas Polrestabes Makassar dan Kantor DPRD Kota Makassar:
18 orang (MYR, AG, GSL, MAP, ASW, MS, FTR, MAF, RMT, RIP, AND, MG, MAP, MI, FDL, MAY, IA, HSR)
– Pelaku Hasutan via Media Sosial: 1 orang (ZM)
– Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar:
4 orang (HAH, RJ, AFR, MA)
– Kekerasan Depan Kampus UMI: 3 orang (ARJ, MRS, MRP)
– Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar:
10 orang (MRS, ARM, MNB, MAH, MJ, WS, MAH, IKW, MCA, MAG)
– Kantor DPRD Kota Palopo: 2 orang (FNK, MA) Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok, sekop, telepon genggam, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
– Kantor DPRD Kota Makassar: Sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, mobil, dan velg mobil.
– Pengembangan Pencurian ATM: Sepeda motor, bajaj, telepon genggam, vape, uang tunai Rp36.900.000, mesin ATM, mata gurinda, dan kaset penyimpanan uang ATM.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.
Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa Polda Sulsel berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*/Masykur Thahir)