Soppeng: Tekanan Politik, Ujian Aparat, dan Taruhan Kredibilitas Hukum

OPINI146 Dilihat

Oleh: Alimuddin (Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Soppeng)

Konflik elite di Kabupaten Soppeng kini memasuki fase yang lebih menentukan: bukan lagi sekadar pertarungan narasi antar-aktor politik, melainkan ujian nyata bagi independensi penegakan hukum. Ketika sengketa yang bermula dari polemik administratif berkembang menjadi laporan pidana saling berhadapan, sorotan publik otomatis bergeser ke satu titik krusial, apakah aparat mampu berdiri tegak di tengah pusaran tekanan.

Sejauh ini, tanda-tanda tekanan itu bukan sekadar rumor. Isu mobilisasi demonstrasi hingga wacana tuntutan pencopotan pejabat kepolisian daerah mencuat di ruang publik. Narasi yang beredar bahkan menyebut desakan agar aparat tertentu dicopot bila tidak segera menetapkan langkah hukum sesuai ekspektasi pihak tertentu. Dalam praktik politik lokal, pola semacam ini bukan hal baru: tekanan opini kerap dipakai sebagai alat percepatan keputusan.

Namun hukum bukan lomba lari.

Justru dalam situasi seperti inilah integritas aparat diuji. Sikap tergesa hanya akan merusak fondasi perkara. Sebaliknya, kehati-hatian sering disalahartikan sebagai keberpihakan. Padahal dalam prinsip penegakan hukum modern, kehati-hatian adalah syarat mutlak agar proses tidak cacat prosedur, karena sekali cacat, perkara bisa runtuh di pengadilan.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa jajaran penyidik di tingkat Polres tetap menangani dua laporan yang saling berhadapan itu secara paralel. Pendekatan ini penting, sebab perkara yang saling terkait tidak bisa diproses secara sepotong-sepotong tanpa risiko bias. Dalam penanganan kasus beririsan, konsistensi prosedur adalah satu-satunya pagar agar hasil akhirnya tak mudah digugat.

Sikap tenang aparat di tengah tekanan justru menjadi indikator profesionalitas. Pernyataan bahwa risiko jabatan adalah bagian dari konsekuensi tugas menunjukkan kesadaran institusional: penegak hukum bekerja bukan untuk memuaskan desakan, melainkan untuk memenuhi standar pembuktian. Prinsip bahwa tidak semua pertanyaan publik dapat dijawab segera selama proses pemeriksaan berlangsung juga selaras dengan etika penyidikan. Transparansi penting, tetapi membuka detail prematur dapat merusak konstruksi perkara.

Lebih jauh, pendekatan berhati-hati juga memperlihatkan pertimbangan lain yang jarang disadari publik: psikologi massa. Konflik elite yang dibiarkan memanas tanpa kendali berpotensi meluas menjadi konflik horizontal. Aparat yang memahami dinamika ini tentu tidak hanya memikirkan aspek hukum semata, tetapi juga stabilitas sosial. Dalam banyak kasus, keputusan yang terlalu cepat tanpa kesiapan situasi justru menjadi pemicu eskalasi baru.

Di titik inilah publik perlu membedakan antara tekanan politik dan proses hukum. Politik bergerak dengan logika persepsi; hukum bergerak dengan logika pembuktian. Politik menuntut kecepatan; hukum menuntut ketepatan. Ketika dua logika ini dipaksa berjalan dengan ritme yang sama, yang biasanya rusak adalah keadilan.

Situasi Soppeng memperlihatkan bagaimana konflik elite dapat bergeser menjadi ujian institusi. Polemik PPPK mungkin hanya pintu masuk. Di belakangnya tampak kontestasi pengaruh yang lebih luas, termasuk dinamika menjelang suksesi kepemimpinan partai di daerah. Jika benar demikian, maka tekanan terhadap aparat bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bagian dari lanskap politik yang lebih besar.

Karena itu, publik seharusnya tidak tergoda menilai proses hukum hanya dari cepat atau lambatnya hasil. Ukuran sebenarnya adalah apakah prosedur dijalankan utuh, bukti dikumpulkan sah, dan keputusan diambil tanpa intervensi. Bila itu terpenuhi, maka hukum bekerja sebagaimana mestinya, meski hasilnya mungkin tidak memuaskan semua pihak.

Soppeng hari ini bukan hanya panggung konflik elite. Ia juga cermin bagi satu pertanyaan mendasar: masihkah institusi penegak hukum diberi ruang bekerja tanpa tekanan?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib satu perkara, tetapi juga menentukan apakah negara tetap berdiri di atas hukum, atau perlahan bergeser mengikuti arah angin kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *