Siapa Sutradara Video Itu?

OPINI150 Dilihat

Ilustrasi


Oleh: Alimuddin
(Pemred Suarapalapa.id)


Kebisingan di ruang digital sering kali bukan sekadar kebetulan. Ia kerap lahir dari skenario. Dalam perkara yang kini menyita perhatian publik, video pernyataan yang telanjur viral menghadirkan pertanyaan mendasar yang tak boleh dihindari: apakah ini spontanitas, atau sebuah produksi yang dirancang? Pertanyaan ini bukan spekulasi, melainkan pintu masuk penyidikan.

Dalam logika hukum, setiap peristiwa memiliki kronologi, setiap kronologi memiliki aktor, dan setiap aktor memiliki tanggung jawab. Video yang direkam, disusun narasinya, lalu disebarkan secara sistematis bukan sekadar ekspresi; ia bisa menjadi konstruksi. Jika konstruksi itu ternyata menyesatkan atau mencemarkan, maka konsekuensinya bukan hanya etik, melainkan pidana. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah lama memberi garis batas: ruang digital bukan wilayah liar tanpa hukum.

Karena itu penyidik tidak boleh berhenti pada permukaan. Mereka harus menembus lapisan produksi konten: siapa penulis naskahnya, siapa pengarahnya, siapa perekamnya, siapa pengunggah pertamanya, dan siapa yang mengorkestrasi penyebarannya. Dalam hukum siber, dalang intelektual sama pentingnya dengan pelaku teknis. Bahkan sering kali, yang paling bertanggung jawab bukan tangan yang menekan tombol “unggah”, melainkan otak yang merancang narasi.

Publik perlu memahami bahwa viralitas bukan bukti kebenaran. Viral hanyalah ukuran distribusi, bukan ukuran validitas. Namun di era algoritma, persepsi kerap lebih cepat terbentuk daripada fakta. Di titik itulah hukum diuji: apakah ia mampu berdiri tegak di tengah arus opini, atau justru hanyut mengikuti arusnya.

Penyidikan perkara seperti ini memang menuntut kesabaran. Aparat penegak hukum tidak bisa bekerja dengan logika trending topic. Mereka harus bekerja dengan logika pembuktian. Pendinginan situasi bukan tanda kelemahan, melainkan strategi profesional agar konstruksi perkara tidak runtuh di pengadilan. Sebab hukum yang dipaksakan cepat justru berisiko gagal membuktikan.

Namun ketenangan penyidik tidak boleh disalahartikan sebagai kelambanan. Publik berhak mengetahui bahwa setiap jejak digital dapat dilacak, setiap unggahan memiliki asal, dan setiap distribusi meninggalkan sidik data. Teknologi yang sama yang membuat sesuatu viral juga menyimpan rekamannya. Tinggal kemauan dan ketelitian aparat untuk membongkarnya.

Jika pada akhirnya ditemukan adanya rekayasa, manipulasi, atau penyebaran informasi yang tidak benar, maka hukum harus dijalankan tanpa ragu. Siapa pun yang terbukti menjadi otak di balik produksi dan distribusi konten menyesatkan wajib dimintai pertanggungjawaban. Tanpa ketegasan itu, ruang publik akan berubah menjadi panggung propaganda, tempat reputasi dipertaruhkan dan kebenaran dikaburkan.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal satu video atau satu pihak. Ia adalah ujian bagi kewibawaan hukum di era digital. Apakah hukum masih menjadi panglima, atau telah digeser oleh sutradara-sutradara anonim yang bermain di balik layar?

Jawabannya bergantung pada satu hal: keberanian penegak hukum menelusuri sampai ke otak permainan, bukan sekadar aktor di permukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *