Refleksi Hari Pers: Demokrasi di Ujung Pena, dan Ancaman di Balik Kartu Pers

OPINI47 Dilihat

Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare yang juga Konsultan Hukum Group Media Suara Palapa


Peringatan Hari Pers Nasional kerap hadir sebagai seremoni rutin, pidato tentang pers sebagai pilar keempat demokrasi, nostalgia atas perjuangan kebebasan pers, serta pengulangan komitmen normatif terhadap kebenaran.

Namun di balik retorika yang megah itu, tersimpan kegelisahan yang tak bisa lagi diabaikan, apakah kemuliaan peran pers masih sejalan dengan praktik di lapangan? Pada titik inilah Hari Pers seharusnya tidak berhenti pada perayaan, melainkan menjadi ruang refleksi kritis bahkan koreksi atas janji konstitusional yang belum sepenuhnya ditepati.

Dalam denyut demokrasi, pers memikul fungsi ganda yang krusial, menyajikan informasi yang akurat sekaligus mengawasi kekuasaan. Di tengah banjir hoaks dan manipulasi informasi, pers menjadi benteng terakhir nalar publik.

Namun menurut penulis peran strategis ini justru terjepit oleh dua persoalan mendasar, lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis dan maraknya penyalahgunaan identitas pers oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pertama, persoalan perlindungan hukum. Di lapangan, jurnalis masih bekerja dalam bayang-bayang kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kerap kehilangan daya ketika berhadapan dengan pasal-pasal elastis dalam regulasi lain, seperti UU ITE atau delik pencemaran nama baik.

Kartu pers yang semestinya menjadi simbol legitimasi dan perlindungan, dalam banyak kasus justru tidak berdaya bahkan menjadi sasaran. Tanpa jaminan rasa aman dan penegakan hukum yang tegas, jurnalisme investigatif hanya akan menjadi jargon tanpa keberanian.

Kedua, ancaman yang tak kalah serius datang dari dalam ekosistem itu sendiri, menjamurnya individu atau kelompok berkedok pers yang menjadikan profesi jurnalis sebagai alat pemerasan. Dengan kartu pers “aspal” asli secara fisik namun palsu secara etis mereka memanfaatkan reputasi pers untuk kepentingan transaksional. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap profesi dan bom waktu bagi kepercayaan publik.

Menghadapi situasi ini, dibutuhkan strategi dua arah yakni penguatan internal institusi pers dan penegasan batas terhadap pihak luar yang menyalahgunakan atribut jurnalistik.

Penguatan internal dan penyaringan ketat anggota pers harus di galakkan melalui sertifikasi kompetensi jurnalis yang bukan sekedar keharusan namun didorong menjadi kewajiban. Dewan Pers bersama organisasi profesi dan Organisasi Perusahaan Pers,seperti PWI, AJI, dan IJTI serta SMSI perlu memastikan bahwa setiap pemegang kartu pers telah melalui proses uji kompetensi yang berjenjang dan berkelanjutan.

Sertifikasi tidak boleh bersifat seumur hidup, melainkan harus diperbarui secara periodik melalui pelatihan etika dan profesionalisme. Tanpa pembaruan, legitimasi kartu pers semestinya gugur dengan sendirinya.

Selain itu, diperlukan database terpadu dan transparan yang dikelola Dewan Pers sebagai satu-satunya rujukan sah. Database ini harus memuat rekam jejak jurnalis, termasuk riwayat pelatihan dan pelanggaran etik, serta terintegrasi dengan sistem pelaporan publik. Transparansi menjadi kunci untuk membangun akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan.

Penegakan kode etik juga harus dilakukan secara terbuka dan tegas. Organisasi pers tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan dan rekomendasi pencabutan kartu pers.

Etika tidak boleh lagi diperlakukan sebagai urusan internal yang tertutup, melainkan sebagai komitmen publik.

Kemudian perlu adanya pembatasan dan pengawasan terhadap LSM atau individu yang menggunakan atribut pers secara tidak sah. Diperlukan definisi hukum yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan kegiatan jurnalistik dan siapa yang berhak melakukannya. LSM, lembaga survei, atau kelompok advokasi tidak boleh menyamakan diri dengan institusi pers atau menerbitkan kartu identitas yang menyerupai kartu pers resmi.

Larangan penggunaan atribut pers oleh non-jurnalis harus dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi, disertai sanksi administratif dan pidana yang tegas.

Aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Dewan Pers perlu memiliki protokol kerja sama yang jelas untuk menindak penyalahgunaan tersebut dengan menggunakan pasal yang tepat seperti pemerasan atau penipuan bukan pasal yang justru membungkam kebebasan pers.

Di sisi lain, transparansi pendanaan dan agenda kerja LSM yang bergerak di bidang media dan advokasi juga perlu didorong. Bukan untuk membatasi ruang sipil, melainkan untuk membedakan secara jelas antara kerja advokasi yang sah dengan praktik yang menyamar sebagai jurnalisme demi kepentingan tersembunyi.

Hari Pers Nasional semestinya menjadi momentum keberanian untuk bercermin. Pers yang sehat membutuhkan benteng internal yang kokoh dan perlindungan eksternal yang nyata. Demokrasi tidak hanya memerlukan kebebasan pers, tetapi juga kebebasan dari pers yang palsu.

Dengan membersihkan rumah sendiri dan menutup celah penyalahgunaan, pers dapat kembali berdiri sebagai institusi yang bermartabat, dipercaya, dan sungguh-sungguh berpihak pada kepentingan publik. Karena hanya pers yang kredibel yang mampu menjaga republik tetap rasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *