Oleh : Alimuddin
(Pemred Suarapalapa.id)
Penemuan sebuah koper di sebuah rumah di Tangerang baru-baru ini, menjadi pintu yang membuka lorong panjang penyelidikan. Dari luar, ia tampak seperti barang titipan biasa. Namun ketika dibuka penyidik, isinya disebut bukan pakaian, bukan dokumen, melainkan barang yang selama ini diperangi aparat: narkotika dan obat psikotropika. Sejak saat itu, perkara ini berhenti menjadi temuan biasa. Ia berubah menjadi kasus yang mengguncang kredibilitas.
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan internal dan penyidikan. Penetapan itu, menurut keterangan penyidik, didasarkan pada hasil gelar perkara serta barang bukti yang ditemukan. Status tersangka bukanlah vonis bersalah, tetapi cukup untuk menandai bahwa aparat penegak hukum menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina. Dari keterangan yang dihimpun penyidik, koper itu diduga dititipkan sebelumnya. Di titik inilah penyelidikan mulai menelusuri relasi, alur penitipan, serta asal-usul barang bukti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memetakan jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Kasus ini bermula bukan dari penggerebekan spektakuler, melainkan dari pemeriksaan internal Divisi Propam. Artinya, alarm pertama justru berbunyi dari dalam tubuh institusi sendiri. Mekanisme pengawasan internal itulah yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana dan berujung pada proses hukum pidana.
Pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan sebelum penetapan tersangka menjadi penanda bahwa jalur etik dan jalur pidana berjalan paralel. Dalam praktik penegakan hukum modern, langkah administratif seperti pencopotan jabatan sering kali menjadi indikator awal bahwa sebuah institusi sedang berusaha menjaga jarak antara jabatan dan proses hukum.
Namun perkara ini lebih dari sekadar proses hukum individual. Ia menyentuh lapisan kepercayaan publik. Polisi adalah simbol penegakan hukum; ketika simbol itu terseret dugaan pelanggaran hukum berat, publik tidak hanya menilai individu, melainkan sistem yang melahirkannya. Pertanyaannya bukan lagi “siapa tersangka,” melainkan “sekuat apa sistem pengawasan bekerja.”
Dalam banyak kasus besar, ujian sesungguhnya bukan pada saat penetapan tersangka, melainkan pada konsistensi setelahnya: apakah penyidikan tetap transparan, apakah berkas perkara berjalan tanpa hambatan, apakah tidak ada perlakuan istimewa. Di titik itulah integritas lembaga diuji secara nyata, bukan retoris.
Di sinilah integritas institusi diuji. Penegakan hukum yang tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam adalah penyakit klasik lembaga penegak hukum di banyak negara. Karena itu, ketika aparat sendiri terseret perkara narkotika, kejahatan yang selama ini mereka perangi, respons institusi harus berlipat tegas. Tidak boleh ada kesan perlindungan korps, kompromi, atau negosiasi diam-diam.
Sejarah moral penegakan hukum telah lama memberi standar. Nabi Muhammad SAW pernah menegaskan kepada para sahabatnya bahwa seandainya Fatimah, putrinya sendiri, mencuri, maka Fatimah pun dipotong tangannya, hukum tetap harus ditegakkan. Pesan itu bukan soal hukuman semata, melainkan prinsip: keadilan tidak boleh tunduk pada relasi darah, jabatan, ataupun kedudukan.
Kasus ini kini masih bergulir. Penyidik terus memeriksa saksi, menelusuri asal barang bukti, dan memetakan kemungkinan jaringan. Publik menunggu bukan sekadar akhir perkara, melainkan cara perkara itu diselesaikan. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak diukur dari siapa yang diperiksa, melainkan dari apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua.





